Guspardi Gaus Imbau Caleg Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur

JAKARTA l Racikan.id – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan, caleg terpilih 2024 yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 di wajibkan membuat surat pengunduran diri saat ditetapkan menjadi paslon di pilkada. 

“Ya itu salah satu poin kesepakatan yang disetujui oleh Komisi II bersama penyelenmggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dan pemerintah dalam rapat  dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan di ruang sidang Komisi II DPR pada Rabu (15/5/2024),” kata Guspardi kepada para wartawan, Kamis (16/5/2024).

Artinya, lanjut Guspardi, jika (caleg) mau mengambil jalur eksekutif atau maju sebagai calon kepala daerah, maka sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai calon terpilih.

Politisi PAN ini menegaskan, surat pengunduran diri ini harus dibuktikan dengan penyerahan dokumen pengunduran diri paling lambat 5 hari sejak penetapan pasangan calon. 

“Penyerahan surat pengunduran diri ini juga harus diketahui oleh pejabat yang berwenang. Selanjutnya, kursi yang ditinggalkan caleg terpilih yang maju pilkada, akan diberikan kepada calon dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama,” tutur Anggota Baleg DPR RI ini.

Oleh karena itu, jelas Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, dengan disetujuinya aturan tentang pengundururan caleg terpilih yang maju sebagai calon kepala daerah ini maka dapat menyudahi berbagai pandangan multi tafsir yang berkembang selama ini. 

“Intinya caleg terpilih 2024, wajib mengundurkan diri jika ingin tetap maju dalam kontestasi Pilkadayang akan di gelar tanggal 27 November 2024 mendatang,” pungkas Guspardi Gaus.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Usai mendaftar, selanjutnya KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen mereka yang masih berstatus bakal calon.

Jika memenuhi syarat, maka KPU akan menetapkan bakal calon tersebut sebagai pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. (***)

Tinggalkan Balasan