JAKARTA l Racikan.id – Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) mendesak Menteri Perhubungan (Menhub) segera mencabut izin operasional Lion Air dan memproses dua pegawainya tersebut kepada aparat penegak hukum setelah menjadi pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua pegawai maskapai Lion Air terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial DA dan RP ini mengaku sudah enam kali menyelundupkan barang haram itu dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Selaku Sekjen GRANAT, Firman Soebagyo mendesak Menhub mencabut izin Lion Air bila terbukti terlibat dan ada unsur pembiaran.
“Bukan hanya sekedar izinnya tetapi harus diproses hukum sampai tuntas sampai ke siapa dalang/inisiatornya
dan siapapun yang terlibat terutama dua pegawainya apalagi barang bukti sudah diamankan polisi,” kata Firman kepada para wartawan, Minggu (21/4/2024).
Firman yang juga Anggota DPR RI ini pun mengaku heran, mengapa pihak management Lion Air tidak pernah jera dan menyadari jika pegawainya sebagai sindikat dan ada indikasi terlibat narkoba dan didiamkan serta tidak ada tindakan hukum yang tegas seolah ada pembiaran mengingat sudah sering terjadi.
“Karena itu, Legislator Partai Golkar ini meminta penegak hukum untuk menghukum pegawai Lion Air tersebut yang seberat-beratnya dan proses hukum sampai selesai jangan keburu rakyat marah kepada penerbangan Lion Air.
“Mengingat peristiwa narkoba yang terkait Lion Air sudah beberapa kali dan pilotnya mengkonsumsi barang haram itu dan juga akhirnya sekarang terbukti karyawannya menyelundupkan barang haram tersebut, maka itu penegak hukum harus memproses hukum dan menghukum seberat beratnya bagi pelaku dan menelusuri sampai ke oknum manajemen lion air,” tukas Firman.
“Siapa tahu ini ada unsur kesengajaan dan terlibat sendikat pengedar narkoba trans nasional dalam penegakan hukum tidak boleh ada tebang pilih,” tandas Firman Soebagyo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua pegawai maskapai Lion Air terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial DA dan RP ini mengaku sudah enam kali menyelundupkan barang haram itu dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan Keterlibatan mereka terungkap usai penyidik menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (23/3/2024) lalu.
“Mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman atau memasukkan barang untuk diserahkan kepada kurir,” kata Arie dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
DA dan RP, kata Arie, mengaku memperoleh sabu dan ekstasi itu dari seseorang yang merupakan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu berinisial HF.(***)