Fikri Faqih Mengapresiasi Mahasiswa Adukan Tingginya Kenaikan UKT pada DPR Dan Puji Langkah Cepat Mendikbudristek

JAKARTA l Racikan.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikry Faqih mengapresiasi langkah para mahasiswa yang mengadukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada Komisi Pendidikan (Komisi X) DPR RI.

“Jadi latar belakangnya adalah adik-adik mereka yang mengadukan kenaikan itu UKT yang di luar nalar. Tahun lalu yang UKT-nya 2,5 juta sekarang 10 juta, yang UKT-nya 4 juta sekarang 14 juta. Itulah yang mengakibatkan orangtua mereka menjerit. Kemudian kakak kelasnya mengusahakan dengan menyampaikan aspirasi itu kepada DPR RI,” kata Faqih saat menjadi Narasumber DiskusiDibatalkan Forum Legislasi dengan Tema “Mencari Formulasi Terbaik soal Aturan Biaya Kuliah Usai Kenaikan UKT Dibatalkan” di Ruang PPID, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Faqih mengungkapkan, Komisi X DPR RI pun mengundang perwakilan para mahasiswa untuk mendengar keluh kesah mereka dan mencari solusi yang tepat mengenai kenaikan UKT di luar nalar ini.

“Oleh karenanya kami respon untuk kita undang hari Selasa. Tidak bisa hari Selasa, kemudian BEM seluruh Indonesia mereka datang maka hari Kamis, 16 Mei 2024, mereka kita undang untuk menyampaikan aspirasinya,” beber Faqih.

Intinya, lanjut Faqih para perwakilan mahasiswa menduga dari analisa temasi itu penyebab tingginya kenaikan UKT adalah Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 tentang standar biaya.

“Hal itu diduga menjadi pemicu kenaikan yang begitu rupa, usulan mereka adalah Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 ini dicabut dan langsung kita respon,” tutur Politisi PKS ini.

Lebih lanjut, Legislator asal Dapil Jateng 9 ini bersyukur, pada tanggal 21 Mei 2024 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hadir di Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI dan berjanji melakukan 3 hal untuk solusi permasalahan ini.

“Mendikbudristek berjanji: Pertama, Permendikbudistek 2024 akan dicabut atau direvisi apabila itu menjadi penyebab kenaikan yang tidak rasional; Kedua, akan mengundang perguruan tinggi perguruan tinggi negeri yang menaikkan UKT di luar rasional, dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswanya; Kemudian yang ketiga, akan ada pembenahan semua aspirasi dari mahasiswa perguruan tinggi yang akan diakomodasi dan disinkronkan untuk menjadi kebijakan perguruan tinggi yang lebih demokratis lebih adil dan lebih rasional untuk kemajuan bangsa Indonesia ini khususnya di bidang pendidikan,” tutup Abdul Fikry Faqih. (***)

Tinggalkan Balasan