DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA

JAKARTA l Racikan.id – Rapat paripurna DPR RI memutuskan tidak menyetujui 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan saat hendak menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI.

Keputusan itu diambil dalam Rapat paripurna DPR RI, yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Selasa (10/9/2024).

Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh melaporkan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, para calon di rapat paripurna. 

Pangeran mengungkapkan, Komisi III DPR RI menolak seluruh calon anggota sebelum fit and proper test itu dijalankan.

Setelah itu, Puan sebagai pimpinan rapat menanyakan persetujuan rapat kepada para hadirin.

“Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung pada 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?,” tanya Puan kepada peserta rapat.

“Setuju……,” jawab peserta rapat.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI tidak menyetujui semua calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan hal tersebut, dalam Rapat Internal Komisi III DPR RI membahas calon hakim agung dan hakim adhoc pada Mahkamah Agung (MA), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/8/2024).

Berdasarkan pandangan fraksi yang tadi dibacakan dan tadi tanyakan ulang oleh masing-masing fraksi dan pimpinan, maka Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR RI,” ucap Pacul, dikutip dari laman YouTube Komisi III DPR, Rabu.

Diketahui, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan total sebanyak 12 calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM kepada DPR RI. Hal tersebut sebagaimana surat nomor 1653/PIM/RH.01.07/07/2024.

Selanjutnya, Pacul mengonfirmasi kepada seluruh peserta rapat internal Komisi III DPR RI mengenai usulan dari Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS agar DPR melakukan pemanggilan terhadap KY untuk dapat mempertanggungjawabkan proses seleksi hakim yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kemudian terhadap usulan untuk kemudian memanggil KY dan memberikan peringatan, apakah disetujui Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS?,” tanya Pacul.

“Setuju……,” jawab semua peserta rapat. (***)

Tinggalkan Balasan