Depok  

Bikin SIM 1221 Mudah, Begini Pejelasan Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam

DEPOK l Racikan.id – Pembuatan surat ijin mengemudi (SIM), A atau C yang saat ini di keluarkan oleh Polres Metro Depok di jalan Margonda nomor.14, Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam. Syarat-syaratnya tidaklah sulit. Berikut adalah syarat membuat SIM A 2024 saat ini.

Berusia minimal 17 tahun.

Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).

Memiliki sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal enam bulan sejak diterbitkan.

Memiliki surat izin kerja dari Kementerian di bidang Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

Dapat menunjukkan surat bukti sehat jasmani dan rohani dari dokter atau puskesmas terdekat.

Dapat melampirkan pas foto dengan latar belakang warna biru. Untuk perempuan, hindari memakai hijab berwarna biru, sedangkan untuk laki-laki, jangan menggunakan peci. Secara umum, jangan memakai topi dan kacamata. Pakai pakaian yang rapi dan sopan.

Memiliki bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Selain itu, Pemohon yang ingin membuat SIM A perlu menyiapkan biyaya. Untuk buat SIM tersebut, Pemohon harus siapkan biyaya sebesar Rp120 ribu.

Angka ini belum termasuk untuk membayar biaya lain, seperti biaya asuransi dan cek kesehatan.

Untuk biaya asuransi sendiri, umumnya sebesar Rp30 ribu, sedangkan biaya cek kesehatan Rp25 ribu. Jika ditotal, berarti biaya membuat SIM A adalah Rp175 ribu.

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, Pemohon sudah bisa membuat SIM A. Bagi yang belum tahu ataupun baru membuat SIM ini, berikut langkah-langkahnya.

Sebelum ke Satpas, siapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SIM A, seperti fotokopi KTP, bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen lain yang disebut di poin syarat di atas. Kemudian, masukkan ke dalam satu map.

Setelah itu, kunjungi kantor Satpas di hari kerja. Disarankan untuk datang lebih pagi guna menghindari antrean yang panjang. Selain itu, jangan memakai baju berwarna biru untuk keperluan foto pembuatan SIM A di Satpas.

Sesampainya di Satpas, Pemohon serahkan map berisi dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya ke petugas.

Kemudian, petugas tersebut akan menyerahkan formulir permohonan pembuatan SIM A. Pemohon juga akan diminta membayar biaya membuat SIMnya.

Setelah formulir diisi dan bayar, pemohon tinggal menunggu namanya dipanggil.

Setelah dipanggil, Pemohon akan diminta mengikuti ujian teori. Jika gagal, Pemohon akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sampai tiga kali di waktu tertentu.

Jika lulus ujian teori, Pemohon dapat mengikut ujian praktik. Untuk SIM A, Pemohon akan diberikan tes mengemudikan mobil di berbagai medan jalan, seperti jalan sempit, tanjakan, serta parkir mundur, paralel, dan lain-lain.

Setelah dinyatakan lulus ujian praktik maupun teori, Pemohon bisa melakukan proses identifikasi, antara lain tanda tangan, foto wajah, hingga perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

Setelah itu, Pemohon bisa tinggal menunggu SIM A jadi.

Adapun salah satu tips yang bisa dilakukan Pemohon agar pembuatan SIM A berjalan lancar, yaitu belajar dan berlatih terlebih dahulu sebelum membuat SIM tersebut.

Tips ini bisa pemohon lakukan sendiri atau lewat kursus mengemudi mobil yang kompeten. Selain itu, Pemohon bisa menggunakan mobil sendiri saat tes praktik, khususnya yang terbiasa mengemudikan mobil matik.

Pada umumnya, mobil yang disediakan oleh pihak kepolisian untuk tes praktik menggunakan transmisi manual.

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, untuk pemohon tidak diwajibkan untuk laminating di Satpas Polres Metro Depok. Jika sudah selesai cetak maka pemohon sudah tidak dikenakan biaya lagi.

“Tidak ada biaya laminating. Jika sudah selesai dicetak itu sudah tidak ada biaya apapun,” kata Multazam.

Pihaknya menegaskan setiap pemohon mengikuti proses sesuai prosedur. Mulai dari ujian tertulis hingga ujian praktik.

“Jika lulus ujian tertulis akan langsung ke ujian praktik,” ujarnya.

Setelah ujian tertulis dan praktik selesai selanjutnya adalah proses foto. Kemudian setelah itu proses cetak SIM.

“Semua proses dilakukan sesuai aturan,” tegasnya (Deynni)

Tinggalkan Balasan