Bawa Istri Kunjungi Saudi Saat Jadi Jabat Ketua Timwas Haji, PHI Resmi Laporkan Cak Imin Ke MKD

Indonesia (PHI) resmi melaporkan Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. 

Pasalnya, sebagai Ketua Timwas Haji DPR RI 2024 Cak Imin diketahui membawa anggota keluarga, yakni istrinya yang bernama Rustini Murtadho saat  bertugas.

“Jadi hari ini secara resmi, kami laporkan ke MKD DPR. Kami lakukan penelusuran dengan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat dan diduga ada pelanggaran etik terhadap anggota DPR RI,” kata Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto usai menyerahkan laporan tersebut di Ruang MKD DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Lebih jauh, Musyanto mendesak MKD RI untuk segera memanggil dan memeriksa Cak Imin terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.  

“Kami menduga Rustini Murtadho ikut masuk dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota Timwas,” ujar Musyanto.

Dalam hal ini PHI, lanjut Musyanto, pihaknya menilai dugaan turut sertanya Rustini Murtadho sebagai hal yang tidak pantas, karena masuk dalam rombongan Timwas DPR RI. 

Bahkan, beber Musyanto, tindakan itu berpotensi hanya menghambur-hambur anggaran negara. 

“Bisa saja, tindakan ini diduga ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Cak Imin sebagai Wakil Ketua DPR RI dan sekaligus  Ketua Tim Pengawas Haji 2024,” sebut Musyanto.

Menurut Musyanto, pihaknya menduga Cak Imin menggunakan pengaruhnya dan memanfaatkan kewena ngannya sebagai Pimpinan DPR dan Ketua Timwas Haji 2024. 

“Dugaan keikutsertaan Rustini Murtadho hanyalah akal-akalan,  karena memanfaatkan kewenangan, pengaruh, fasilitas dan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, fasilitas yang bisa saja bentuk uang, kewenangan, akses VVIP dan lain-lainnya, jadi harus ada pertanggung jawaban,” tegas Musyanto.

Menurut Musyanto, laporan ke MKD ini penting, untuk membuktikan adanya dugaan unsur penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota DPR RI, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Bagian Kelima Keterbukaan dan Konflik Kepentingan Pasal 6 ayat (4) Juncto Bagian Kesembilan Pasal 10 ayat (3).

“Pasal 6 ayat (4): Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, Keluarga, Sanak Famili, dan golongan. Pasal 10 ayat (3): Anggota tidak boleh membawa Keluarga dalam suatu Perjalanan Dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundangundangan atau atas biaya sendiri,” beber Musyanto.

Musyanto mangatakan, investigasi PHI tidak hanya berhenti disini, pihaknya akan terus mencari bukti-bukti tambahan dan ada kemungkinan masih akan berkembang kepada anggota DPR RI lainnya. 

Musyanto melihat, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran untuk seluruh anggota DPR RI dan proses laporan ini diharapkan segera ditindak lanjuti oleh MKD sesuai dengan Pertaturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Kehormatan DPR RI.

“Kami Padepokan Hukum Indonesia akan kooperatif dan terus mengawal sampai tuntas dan berharap kasus-kasus semacam ini tidak akan terulang kembali di masa yang akan datang,” pungkas Musyanto. (***)

Tinggalkan Balasan