Badan Legislasi DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

JAKARTA l Racikan.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, lembaganya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Supratman mengungkapkan, alasan penundaan pembahasan revisi UU Penyiaran tersebut karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.

Menurut Supratman, pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan. 

“Itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi,” kata Supratman kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Supratman menjelaskan, Baleg DPR RI baru satu kali mendengar paparan dari pihak pengusul RUU Penyiaran tersebut, yakni Komisi I DPR RI. 

Namun, Supratman mengaku telah mendapatkan perintah dari fraksinya untuk sementara tidak membahas revisi undang-undang tersebut.

“Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi,” beber Supratman.

RUU Penyiaran tersebut dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial. Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi pada Pasal 50B Ayat 2 huruf c.

Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan yang mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengandung makna yang multitafsir.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.

Kemudian Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menepis tudingan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengecilkan peran pers.

Mantan jurnalis ini menegaskan Komisi I DPR RI menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting. (***)

Tinggalkan Balasan