Aksi Intoleransi Terhadap Mahasiswa Katolik di Tangerang, PBHI: Pemerintah Gagal Lindungi Kebebasan Beragama 

Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap mahasiswa Unpam yang sedang beribadah digeruduk paksa oleh warga di sekitar Setu Pamulang dan juga mengakibatkan luka-luka terhadap para mahasiswa Unpam itu sendiri.

Demikian disampaikan Sekretaris Wilayah PBHI Jakarta Muhammad Ridwan Ristomoyo kepada para wartawan, Rabu (8/5/2024).

Ridwan mengingatkan, konstitusi Indonesia, yakni UUD’45 jelas menegaskan akan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1). 

“Sebagaimana Ditegaskan, ‘Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali’,” tegas Ridwan.

“Atas kejadian tersebut juga peran yang sangat penting dalam menjamin kebebasan untuk beribadah adalah negara, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 29 Ayat (2), yakni ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama’,” lanjut Ridwan.

Ridwan pun meminta kepada aparat keamanan kita bukan hanya memberikan sanksi berupa kurungan penjara terhadap orang-orang yang telah melakukan kekerasan, akan tetapi pemerintah juga harus memberikan sosialisasi serta pemahaman kepada seluruh masyarakat terkait kebebasan beragama dan beribadah.

“Hal ini agar kejadian seperti ini tidak berulang-ulang lagi terjadi di masyarakat,” tutup Muhammad Ridwan Ristomoyo. (***)

Tinggalkan Balasan