Ada Sejumlah Syarat Penerima Vaksin Booster. Cek Linknya di Sini

Racikan.id | DEPOK – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Tugu mulai memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster untuk masyarakat. terdapat sejumlah persyaratan bagi penerima vaksin booster.

“Penerimaan vaksin Covid-19 dosis ke tiga kali ini di mulai usia 18 tahun ke atas serta menunjukkan e-ticket aplikasi PeduliLindungi, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya,”ujar Kepala UPTD Puskesmas Tugu, Wara Pamungkas kepada wartawan, (15/02).

Dikatakannya, bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengikuti vaksin booster di Puskesmas Tugu yang beralamat Jalan Kom. Jen. Pol.M. Jasin Nomor 71 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui link bit.ly/boostercovidtugu.

“Sudah kami buka vaksin booster untuk warga Kelurahan Tugu. Jadi silakan mendaftar untuk mendapatkan booster,” lanjut Wara.

Adapun vaksin dosis ketiga tersebut akan diberikan setiap hari Rabu dan Kamis bersamaan dengan pemberian dosis pertama dan kedua. Untuk kuota per harinya sebanyak 150 orang, yang merupakan gabungan untuk pemberian vaksin dosis satu dan dua.

“Peserta vaksinasi dalam kondisi sehat, tidak positif Covid-19 selama satu bulan terakhir,” pungkasnya. (S/RHR)

Tinggalkan Balasan