JAKARTA l Racikan.id – Ide Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatur masalah pembatasan penjualan BBM bersubsidi hanya dengan Peraturan Menteri (Permen) mendapat kritik dari Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.
Menurut Mulyanto, ide tersebut bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari karena masalah pembatasan penjualan BBM ini sebelumnya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).
“Dan yang berlaku saat ini adalah PP No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” kata Mulyanto kepada para wartawan, Kamis (29/8/2024).
Mulyanto minta Menteri Bahlil perhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi.
“Jangan membuat terobosan yang ujung-ujungnya menimbulkan persoalan hukum,” ingat Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini.
Mulyanto menyatakan, kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain presiden, bukan menteri.
“Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis,” terang Mulyanto.
Mulyanto meminta pemerintah memperjelas aturan ini lebih dulu sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan dieksekusi.
“Pemerintah perlu mematangkan regulasinya agar tidak bising di masyarakat khususnya medsos,” tegas Anggota Baleg DPR RI ini.
Mulyanto juga mendesak pemerintah melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Selain itu, Legislator asal Dapil Banten 3 ini mengimbau Pertamina menyiapkan dengan baik instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM ini.
“Agar kelak saat diimplementasikan publik sudah siap dan kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik,” tandas Mulyanto. (***)