Didik Mukrianto: Kasus Alex Denni Alarm Keras bagi Pemerintah

JAKARTA l Racikan.id – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti kasus Alex Denni, terpidana koruptor yang baru-baru ini ditangkap kejaksaan setelah 11 tahun bebas, bahkan bisa menduduki beberapa jabatan mentereng. 

Menurut Didik, kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah, karena Alex Denni sempat menjadi deputi di salah satu kementerian selama masa pelariannya.

“Berkaca dari kasus ini, menjadi pembelajaran penting buat kita semua khususnya terkait dengan penegakan hukum dan keadilan,” kata Didik Mukrianto kepada para wartawan, Senin (5/8/2024).

Didik menilai kasus tersebut dapat mencederai rasa keadilan publik dan merusak moralitas pemerintah, selain juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. 

“Dalam perspektif keadilan, tentu ada rasa keadilan publik yang sulit diterima oleh nalar dan logika publik, mengingat terpidana korupsi baru dilakukan eksekusi pemidanaan setelah 11 tahun inkracht,” terang Politisi Partai Demokrat ini.

Alex Denni yang sempat menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) itu ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, setelah mendarat di Indonesia usai melakukan penerbangan dari Italia pada Kamis (18/7/2024) malam.

Setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali, tapi Alex Denni selalu mangkir. Anehnya tak pernah ada upaya eksekusi paksa dari penegak hukum karena sejak putusan pengadilan inkrah, Alex Denni tak pernah ditahan. 

Didik pun mempertanyakan hal ini, serta meminta Mahkamah Agung (MA) sebagai pemutus kasasi dan kejaksaan sebagai pihak penuntut sekaligus eksekutor untuk melakukan evaluasi.

“Penting bagi penegak hukum khususnya MA dan kejaksaan melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola yang lebih terukur terkait dengan eksekusi terpidana khususnya terpidana korupsi ini karena mencederai rasa keadilan publik,” ungkap Legislator asal Dapil Jawa Timur IX itu.

Didik menekankan, kasus Alex Denni dinilai harus dijadikan warning bagi pemerintah untuk betul-betul mengecek rekam jejak calon pejabat bagi instansi negara.

“Ini bukan hanya menjadi pembelajaran penting, tapi juga menjadi alarm keras dalam hal integritas, moralitas, governance dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan termasuk pengeloaan BUMN,” jelas Didik.

Dalam 11 tahun menjadi terpidana koruptor tanpa menjalani masa hukuman, Alex Denni diketahui berhasil memiliki pekerjaan yang cukup hebat di Pemerintahan. Adapun jabatan terakhir yang dipegang Alex Denni yakni sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur di Kemen PAN-RB pada 2023. Sebelum itu, ia juga pernah ditunjuk menjadi Deputi Bidang SDM Kementerian BUMN pada 2020.

Alex Denni diketahui pernah menjabat di beberapa posisi penting di sejumlah lembaga. Rekam jejak Alex Denni disebut baru terdeteksi saat ia hendak mendaftar seleksi terbuka untuk salah satu jabatan di Kemendikbud. Dalam tahap fit and proper test, status Alex Denni terbongkar sebagai terpidana yang belum menjalani masa tahanan. 

Didik berpendapat sebenarnya ‘aksi pengelabuan’ Alex Denni terhadap statusnya tidak masuk akal. 

Didik juga melihat ada potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan mengingat Alex Denni pernah menduduki beberapa jabatan di pemerintahan dan BUMN.

“Dalam perspektif governance dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan, bukan hanya sulit diterima akal sehat karena terpidana koruptor bisa menjabat posisi penting di BUMN, tapi ini juga melanggar prinsip-prinsip dan juga tatanan aturan perundang-undangan,” pungkas Didik Mukrianto. (***)

Tinggalkan Balasan