Guspardi Gaus: Insan Pers dan DPR Perlu Urun Rembug Terkait RUU Penyiaran

JAKARTA l Racikan.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, insan pers dan DPR RI perlu urun rembug guna mencari solusi terkait polemik larangan media menayangkan konten eksklusif jurnalisme investigasi. 

“Pers dan DPR bisa urun rembug guna mencarikan win-win solution. Agar persoalan yang dikhawatirkan teman-teman pers bahwa RUU penyiaran yang disinyalir akan mengekang kebebasan pers bisa di satukan pandangannya,” kata Guspardi kepada para wartawan, Rabu (29/5/2024).

Menurut Guspardi, kegalauan dari insan pers dalam menjalankan aktifitas jurnalisme dikarenakan dalam draf revisi UU tentang Penyiaran pasal 50 B ayat 2 huruf (C) memuat aturan larangan penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Politisi PAN ini menyatakan, memang diperlukan pembahasan yang mendalam maksud larangan penyiaran ekslusif jurnalistik investigasi terkait apa saja. 

“Karena menurut teman- teman di Komisi I sebagai pengusul mengatakan yang diatur dalam beleid tersebut bukanlah merupakan jurnalisme investigasi yang terkait dengan pendalaman kriminal tertentu. Misalnya membongkar bisnis illegal, judi online, sindikat narkotika, dan lain sebagainya,” jelas Guspardi.

“Namun, yang dimaksud (pelarangan konten siaran) itu adalah penggunaan frekuensi publik untuk penyiaran dengan hak eksklusif. Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik. Itu yang diatur,” sambung Anggota Komisi II DPR RI ini.

Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini mengingatkan, RUU Penyiaran baru tahap inisiatif DPR RI.

“Baleg DPR RI tentunya akan memberi ruang yang luas kepada insan pers dan mayarakat luas memberikan masukan dan kritik. Demi penyempurnaan draf RUU Penyiaran ini,” pungkas Guspardi Gaus.

Sebelumnya, Revisi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran banyak mengalami penolakan dari masyarakat. Revisi yang tengah berjalan ini dikhawatirkan mengancam kebebasan jurnalis hingga ruang digital. (***)

Tinggalkan Balasan