DEPOK l Racikan.id – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Forum Rencana Kerja (Renja) tahun 2025 dengan mengusung tema “Optimalisasi Pelaksanaan Trifungsi DPRD Kota Depok”, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Grand Depok City (GDC), Jumat (23/2/2024).
Hadir Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra dan sebagai narasumber H. Hamzah Ketua Fraksi Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi A, Dadang Wihana dari Bappeda, Dra. Kania Parwanti Sekretaris DPRD Kota Depok dan Rozi Beni dari Kemendagri hadir secara online.
Dalam Forum ini, DPRD Kota Depok dan Sekretariat Dewan merumuskan strategi untuk meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Beberapa langkah konkret seperti peningkatan kapasitas staf serta pemanfaatan teknologi informasi dijadikan fokus dalam rencana kerja tersebut. Diharapkan, dengan implementasi rencana tersebut, DPRD Kota Depok dapat lebih efektif dan efisien dalam mewujudkan pembangunan dan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra mengungkapkan pentingnya sinergisitas dengan Pemerintah Kota Depok dan segenap stakeholder terkait lainnya agar bisa menjalankan perencanaan dengan baik.
“Perencanaan adalah suatu keharusan agar apa yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik. Pada Renja kali ini kita harus tetap mengutamakan sinergisitas, dan bagi anggota- anggota DPRD baru bisa menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya,” ujarnya.
Kania Parwanti dalam paparannya menyampaikan bahwa DPRD sudah membuat Rencana Kerja DPRD dan juga sudah dilakukan ulasan, pembahasan, dan hal ini sudah diparipurnakan sesuai dengan PP No.12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020.
“Semua rencana kerja yang sudah diselaraskan disesuaikan juga dengan peraturan yang sudah ditentukan menjadi 2 program, pertama program penunjang urusan pemerintah daerah kota dan yang kedua program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,” ujarnya.
Dikatakan Kania, untuk jumlah kegiatannya ada 15 kegiatan yaitu: perencanaan penganggaran dan evaluasi kerja perangkat daerah, administrasi keuangan perangkat daerah, administrasi kepegawaian daerah administrasi umum perangkat daerah, penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah, pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah.
Adapun program dukungan pelaksanaan tugas Tri Fungsi DPRD berdasarkan Peraturan DPRD No.1 Tahun 2020 dan PP No.12 Tahun 2018, menjadi beberapa program. “Yaitu Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD, Layanan Administrasi DPRD, Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD untuk fungsi pembentukan Perda pembahasan kebijakan anggaran dalam mendukung fungsi penganggaran DPRD, pengawasan penyelenggaraan Pemerintah dalam mendukung fungsi pengawasan DPRD dan kemudian peningkatan kapasitas DPRD,” urainya. (Adv )