Viral di Medsos: “Peringatan Darurat”?

peringatan darurat
"Peringatan Darurat" yang sedang viral

JAKARTA | Racikan.id – Jagat media sosial hari ini diramaikan oleh gambar Garuda berlatar belakang biru yang banyak dibagikan oleh pengguna. Gambar ini pertama kali diunggah oleh akun-akun populer seperti @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram, dan dengan cepat menjadi pusat perhatian. Dengan latar biru tua dan tulisan “Peringatan Darurat,” gambar ini langsung menjadi viral, membuat kata kunci tersebut trending di platform X dengan lebih dari 60.000 cuitan.

Apa Sebenarnya “Peringatan Darurat” Ini?

peringatan darurat

Ternyata, “Peringatan Darurat” adalah seruan bagi masyarakat untuk mengawasi proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gerakan ini muncul sebagai respon terhadap rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR yang ingin merevisi UU Pilkada. Gambar Garuda berlatar biru tersebut menjadi simbol dari gerakan ini, dengan banyak warganet yang turut serta menyebarkannya di media sosial mereka, baik di Instagram maupun X.

Selain itu, tagar #KawalPutusanMK juga ramai digunakan oleh netizen sebagai bentuk ajakan untuk ikut serta mengawal jalannya Pilkada. Kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengajak mereka lebih aktif dalam proses demokrasi yang akan datang.

Keputusan MK dan Kontroversi Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan dua keputusan penting terkait Pilkada 2024, yakni perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Berikut poin-poin utama dari kedua keputusan tersebut:

  1. Keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024: MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi di DPRD. Syarat pengajuan calon ini bergantung pada persentase suara sah yang diperoleh partai di Pemilu DPRD sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut.
  2. Keputusan Nomor 70/PUU-XXII/2024: MK menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat penetapan calon.

Namun, sehari setelah keputusan MK tersebut, Baleg DPR menyepakati bahwa revisi UU Pilkada akan mengacu pada keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang disahkan pada 29 Mei 2024. Dalam keputusan MA ini, syarat usia calon kepala daerah diubah menjadi minimal 30 tahun saat pelantikan. Dengan keputusan ini, Baleg tampaknya mengabaikan keputusan MK yang mengatur syarat usia 30 tahun berlaku saat penetapan calon. (DP)

Tinggalkan Balasan