UU Kesehatan Disahkan, Rahmad Handoyo: Babak Baru Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Daerah

JAKARTA l Racikan.id – Dengan disahkannya RUU Kesehatan pada 11 Juli 2024 lalu diharapkan menjadi momentum dimulainya peningkatan pelayanan kesehatan terutama di daerah-daerah terpencil yang selama ini jarang terekspos oleh publik.

Sebelumnya, beberapa hari lalu Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus ibu hamil di Banyuwangi, Jawa Timur, yang terpaksa melahirkan di dalam mobil akibat petugas kesehatan tidak ada di ruangan. 

“Seharusnya kejadian yang dialami Ibu Sudanisih tidak perlu terjadi jika pemerintah dengan serius menjalankan amanatnya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap warganya. Di manapun berada, bahkan di daerah-daerah terpencil,” kata ungkap Puan dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).

Merespon hal tersebut, Anggota Komisi IX (Komisi Kesehatan) DPR RI Rahmad Handoyo menegaskan, dengan adanya  Undang-Undang (UU) Kesehatan ini sudah tidak boleh dan tidak dibenarkan apapun alasannya pasien ditolak oleh pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan baik rumah sakit, puskesmas, maupun yang lain.

“Kita sering mendengar beberapa waktu lalu kita mendengar ternyata dengan alasan IGD penuh kemudian ketika akhirnya ada korban meninggal dunia karena alasannya jadi penuh ketika IGD penuh pun pihak rumah sakit wajib hukumnya menerima dalam kondisi darurat dan wajib pula untuk mencarikan kepada apa namanya untuk mencarikan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang lain,” kata Rahmad saat menjadi Narasumber Diskusi Forum Legislasi DPR RI bertema “Implementasi UU Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Rahmad mengingatkan, industri sangat bergantung pada rakyat yang kini mayoritas merupakan peserta BPJS Kesehatan.

“Kalau terjadi pelanggaran, saya ingatkan ini sangat tergantung pada BPJS di mana sekitar 80 persen merupakan anggota BPJS. Makanya hidup matinya rumah sakit dan industri kesehatan kita ini mayoritas adalah 80 persen tergantung dari rakyat, tergantung dari siapa dari BPJS,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

Rahmad pun lantas membeberkan ada sebuah rumah sakit yang memiliki omset Rp4 miliar namun karena kecurangan (fraud) yang dilakukannya maka BPJS enggan bekerja sama lagi dengan rumah sakit tersebut maka omsetnya kini hanya tinggal Rp23 juta saja.

“Ada cerita rumah sakit yang tadinya apa namanya itu omsetnya boleh saya sampaikan pernah sampai ke kami juga ya konsepnya Rp4 miliar tapi kan mengapa satu kecurangan, kemudian ada satu fraud kemudian diputuskan BPJS yang tadi omset tempat miliar tinggal Rp23 juta,” ungkap Rahmad. 

Menurut Rahmad, peran vital dari BPJS dalam ranah UU Kesehatan ini adalah agar fungsi kontrol dan fungsi pengawasan kepada setiap penyelenggara fasilitas kesehatan.

Legislator asal Dapil Jateng 5 ini berharap dengan diterbitkannya UU Kesehatan ini menjadi paling hukum bersama kuratif, promotif, preventif, dan semakin baik lagi termasuk dari sisi pembiayaan. 

“Saya kira menjadi paling meskipun secara akumulatif tidak di beberapa persen ditawarkan di dalam apa namanya undang-undang karena hak dasar dan amanah konstitusi pelayanan kesehatan tugas negara. Saya kira baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sudah semestinya menjadi berinduk kepada konstitusi,” pungkas Rahmad Handoyo. (***)

Tinggalkan Balasan