JAKARTA l Racikan.id – Anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Guspardi Gaus mengatakan Undang-Undang (UU) untuk 14 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kini resmi diatur dengan 14 UU baru yang diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal 7 Agustus 2024 lalu.
Menurut Guspardi, aturan dalam 14 UU Kabupaten dan Kota di Sumbar itu bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
“Karena dasar hukum yang digunakan sebelumnya masih mengacu kepada UU RIS 1949, UUDS 1950, UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang penetapan aturan pokok mengenai pemerintahan daerah dan UU Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan sehingga diperlukan atau alas hukum atau undang-undang baru untuk kabupaten/kota tersebut,” sebut Guspardi kepada para wartawan, Selasa (8/10/2024).
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, dengan adanya perubahan UU ini, diharapkan seluruh kabupaten dan kota di Sumbar dapat beradaptasi dan menjalankan program-program yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam memberikan masukan dan berpartisipasi dalam setiap proses pembangunan yang ada. Dan yang lebih penting lagi, UU baru untuk 14 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat telah mengakomodir tentang masyarakat Sumbar yang memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau dengan kekhasan tersendiri,” ujar Guspardi.
Guspardi mengungkapkan, karakteristik tersebut yaitu Adat Basandi Syara”, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.
“Bagaimanapun filosofi ABS-SBK adalah pijakan moral dan hukum yang kuat bagi masyarakat Minangkabau, yang mencerminkan harmoni antara agama Islam dan tradisi budaya lokal,” ulas pria yang juga maju sebagai calon Bupati Agam berpasangan dengan Yogi Yolanda (GG-YY) No urut 1
Oleh karena itu, imbuh Guspardi, pemerintah daerah sampai ke pemerintahan nagari sudah bisa menjadikan UU 14 Kabupaten/Kota ini sebagai rujukan bagi produk hukum turunan di daerah dalam menyusun peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) sampai peraturan nagari (Pernag).
“Artinya, UU 14 Kabupaten /Kota di Provinsi Sumbar ini bisa menjadi cantolan hukum dalam membuat dan mengeluarkan peraturan untuk mengelaborasi kekhasan dan keunikan adat, budaya dan kesenian dan lain sebagainya yang bertujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Guspardi Gaus.
Dalam waktu dekat, sosialisasi tentang UU baru ini akan dilakukan di setiap kabupaten dan kota untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami dan dapat mengoptimalkan keberadaan regulasi tersebut.
Sebelumnya UU No 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat telah disahkan oleh DPR pada (25/7/2022). Secara khusus frasa Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) termaktub dalam Pasal 5 huruf c UU No 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, maka resmilah ABS-SBK menjadi hukum positif. (***)