Sosalisasi 4 Pilar MPR RI, Lucy Kurniasari: Makna Keadilan Sosial dalam Sila Kelima Pancasila

SURABAYA l Racikan.id – Sila kelima Pancasila terkadang nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama sesama anak bangsa.

Keadilan itu didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan, yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan dengan Tuhannya.

Demikian disampaikan Anggota MPR RI Lucy Kurniasari saat melakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Surabaya, Senin (5/8/2024) dihadiri 150 orang yang terdiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan

Lucy mengatakan, keadilan sosial dapat diartikan, seluruh rakyat Indonesia harus memiliki akses yang sama terhadap kesehatan, pendidikan, politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan lapangan kerja.

Karena itu, ingat Lucy, makna sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berkaitan dengan kesamarataan bagi seluruh rakyat, diantaranya:

Pertama, sebut Lucy, pentingnya tolong menolong kepada sesama. Tolong menolong kepada sesama sudah hidup di tengah masyarakat. “Ketika ada yang kemalangan misalnya, warga sekitarnya tanpa diminta akan membantu baik materi maupun tenaga,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini.

Dua, lanjut Lucy, keadilan. Persoalan keadilan harus menjadi hak setiap masyarakat Indonesia. “Hal itu juga tercermin dalam undang-undang bahwa setiap masyarakat berhak memiliki hak yang sama dalam proses hukum,” jelas Lucy.

Tiga, sambung Lucy, kedermawanan. Pelaksanaan sebagai wujud penerapan keadilan selanjutnya adalah pengembangan sikap kedermawanan kepada sesama makhluk hidup. “Caranya dengan saling berbagi dan saling tolong menolong tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ungkap Anggota Komisi IX DPR RI ini

Empat, beber Lucy, adil. 

Makna selanjutnya adalah proses pengembangan sikap adil sesama manusia yang menjadi unsur naluriah dalam pembentukan kedamaian masyarakat Indonesia. “Adil artinya serangkaian perilaku yang menempatkan sesuatu sesuai dengan posisi atau porsinya,” terang Lucy.

Lima, tukas Lucy, bekerja keras. 

Bekerja keras, membiasakan hidup hemat dan sederhana merupakan salah satu makna dari sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. “Upaya ini perlu dilakukan agar seluruh masyarakat Indonesia bisa menjalankan perannya sebagai bentuk perubahan sosial,” tegas Lucy.

Enam, tambah Legislator asal Dapil Jatim 1 ini, keseimbangan hak dan kewajiban. Makna yang terakhir ini adalah adanya wujud menyeimbangkan, menyelaraskan, dan menyerasikan antara hak dan kewajiban dalam masyarakat. “Contohnya adalah kewajiban warga negara untuk menjaga kedaulatan Indonesia dengan cara menanamkan jiwa nasionalisme,” tutup Lucy Kurniasari. (***)

Tinggalkan Balasan