JAKARTA l Racikan.id – Perubahan Undang-Undang (UU) Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 akhirnya disetujui oleh seluruh Fraksi DPR RI. Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Habib Syarief Muhammad menyatakan perubahan UU Perkoperasian ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas di koperasi.
“UU ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan dan tantangan yang dihadapi koperasi di era modern ini. Kami berharap posisi koperasi tidak hanya sebagai pilar kerakyatan, tetapi juga mampu memiliki daya saing serta keberlanjutan,” ungkap Habib, Selasa (25/3/2025).
Terkait penerapan hukum pidana dalam UU perkoperasian, kata Habib harus diterapkan secara proporsional.
Hal ini, lanjut Habib, agar tidak berdampak pada pertumbuhan koperasi dan ekonomi kerakyatan.
“Harus ada pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi kasus seperti yang dialami Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang menyebabkan kerugian bagi 23 ribu nasabah dengan besaran mencapai Rp106 triliun,” tutur Habib.
Lebih jauh Habib mengatakan UU Perkoperasian telah berusia lebih dari tiga dekade, sehingga substansinya perlu diperbarui agar relevan dengan kemajuan teknologi dan dinamika ekonomi digital saat ini.
Habib mengungkapkan, banyak pasal dalam UU Perkoperasian lama yang belum mengakomodasi inovasi teknologi serta kebutuhan koperasi modern, seperti digitalisasi sistem keuangan, keamanan data, dan layanan financial technology (fintech).
“Hal ini sesuai dengan kaidah Taqhayyurul Ahkam bi Taghayyuril Azman Ahwal wal Amkinah yang menyatakan bahwa hukum dapat berubah seiring dengan perubahan zaman dan keadaan,” jelas Habib.
Perubahan UU Perkoperasian, harap Habib, dapat memperkuat peran koperasi sebagai pilar utama perekonomian sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Dengan demikian koperasi akan menjadi inti dari sistem ekonomi nasional yang adil dan merata. “Dengan adanya perubahan ini, kami harapkan koperasi tetap relevan dan menjadi penggerak perekonomian kerakyatan di Indonesia,” ucap Habib.
Habib pun menyatakan Fraksi PKB juga mengusulkan adanya pengenalan kebijakan fiskal yang lebih mendukung simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
“Kebijakan ini sebaiknya menghapus pajak atas bunga simpanan, yang akan mengurangi beban finansial anggota dan mendorong partisipasi lebih luas dalam kegiatan koperasi,” tutup Habib Syarief Muhammad. (***)