Selly Gantina: Semua Pihak Harus Terlibat dalam Pemberantasan Kekerasan Seksual

JAKARTA l Racikan– Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyatakan, semua pihak harus terlibat untuk memberantas kekerasan seksual yang sampai hari ini masih marak terjadi.

Selly mengakui bila hari ini sedang darurat kekerasan seksual karena seharusnya memberikan ruang aman dan yang bisa memberikan perlindungan seperti lembaga-lembaga publik, kesehatan, dan pendidikan.

“Ternyata banyak sekali terjadi penyimpangan dan kekerasan seksual dan perlu juga adanya evaluasi secara menyeluruh yang melibatkan lintas Kementerian/Lembaga,” kata Selly kepada para wartawan, Selasa (22/4/2025).

Politisi PDIP tersebut memberikan contoh pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengelola ruang publik seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas.

Menurut Selly, ruang publik seharusnya bisa memberikan pelayanan yang aman dan memberikan perlindungan kepada pasiennya yang seringkali disalahgunakan untuk menjadi ruang kekerasan seksual.

Selly menuturkan, pelibatan pengawasan dengan Kemenkes tadi bukan hanya dari sarana-prasarana atau tenaga medisnya, tetapi juga harus melibatkan juga Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti).

“Perguruan tinggi sebagai gudang yang mencetus dokter-dokter profesional atau perawat profesional juga harus bisa menciptakan satu pemimpin yang memang mempunyai moral yang sesuai dengan karakter bangsa kita,” tutur Selly..

Sejauh ini, Selly mengaku dirinya masih mempercayakan hal tersebut kepada Kementerian PPPA, yang terpenting adalah saat proses ini sudah berlangsung.

Dirinya mengimbau, DPR RI untuk ikut mengawasi proses hukum yang sedang dilaksanakan dan jangan sampai membuat kegaduhan di publik.

Legislator asal Dapil Jabar 8 ini juga mendorong proses hukum tetap harus dilaksanakan untuk si pelaku kekerasan seksual dan yang berikutnya lagi proses pemulihan kepada korban dan keluarga korban.

“Itu juga harus menjadi tahapan yang diperhatikan oleh pemerintah, termasuk juga pemerintah pusat atau pemerintah daerah, agar pengobatan terhadap proses pemulihan itu dilakukan secara final tidak setengah-setengah, supaya kedepannya korban tidak menjadi predator seksual,” tutup Selly Andriany Gantina. (***)

Tinggalkan Balasan