RUU PPRT Belum Disahkan jadi UU, Willy Aditya: Kendala ada pada Ketua DPR

JAKARTA l Racikan.id – Kendala dari belum disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di DPR RI adalah lantaran Ketua DPR RI Puan Maharani belum mau membahasnya di Rapat Paripurna. Kami sudah interupsi beberapa kali lalu masuk Surat Presiden (Surpres) yang meminta agar RUU PPRT kemudian dibahas lagi.

Dalam RUU PPRT ini tidak ada yang namanya istilah pembantu, hanya ada istilah asisten. Jadi kalau kita mau menilik hal yang paling substansial pertama Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2004 itu satu hal yang di dalam UU Ketenagakerjaan yang hanya dikenal bergerak dalam sektor barang dan jasa, sedangkan pekerja sektor domestik atau pekerja rumah tangga tidak diakui sebagai pekerja. 

Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya saat menjadi Narasumber Diskusi Forum Legislasi DPR RI bertema “RUU PPRT Sebagai Upaya Melindungi Pekerja Rumah Tangga” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Menurut Willy, profesi sebagai pekerja rumah tangga sangat rentan dengan kekerasan dan pelecehan untuk itulah perlunya diatur bagaimana perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga tersebut.

“Pertama yang ingin kita atur adalah bagaimana ada perlindungan, karena apa sejauh ini karena mereka tidak pernah diakui sebagai status pekerja dan itu ada di dalam ruang-ruang yang masih dianggap baik. karena rumah tangga kemudian kita mencoba masuk dengan narasi dengan orasi perlindungan, nanti akan berimplikasi kepada mitra kita,” ujar Politisi Partai NasDem ini.

Setidaknya, tutur Willy, hal ini dapat menjadi standing point mengenai perlindungan kepada mereka yang rentan mengalami suatu diskriminasi.

Kedua, sebut Willy, kekerasan eksploitasi itu yang menjadi tantangan bagi Baleg DPR RI mengusulkan hal ini untuk menjadi UU. 

“Ini malah Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Ketua DPR RI yang agak resisten. Ini kan time chest yang kemudian harus kita edisi ada apa gitu buat head pen itu secara politik secara substansi mereka karena tidak memiliki illegal standing sebagai pekerja di dalam,” ucap Willy.

Di sini, beber Willy, DPR RI memakai pendekatan yang sosiologi dan tidak memakai pendekatan yang sifatnya industrialis. 

“Kita tidak pakai perspektif tetap ini undang-undang yang benar-benar menggunakan kearifan, kebijaksanaan untuk mencari titik temu ya kenapa kita itu karena  kulturnya itu masih ada orang sukses di kota terus bawa keluarganya jadi ada yang kalau yang ingin kita tentukan itu sederhana saja,” sebut Willy.

Lebih lanjut, Legislator asal Dapil Jatim 11 ini menyebut pengesahan RUU PPRT menjadi UU dapat menjadi kado bagi keanggotaan DPR RI pada periode 2019-2024.

“Jadi harus kita hargai juga hal ini menjadi bagian dari integrasi kepemimpinan Presiden Jokowi. Pak Jokowi sudah kirim Surpres dan kami bersama tim yang sudah lama dibentuk pemerintah. Tinggal beri kode saja maka tidak sampai seminggu RUU ini sudah dapat disahkan menjadi UU PPRT,” pungkas Willy Aditya. (***)

Tinggalkan Balasan