Site icon Racikan.id

Repdem Kutuk Aksi Kekerasan hingga Pembacokan Mahasiswa Katolik di Tangerang.

JAKARTA l Racikan.id– Aksi persekusi yang berujung kekerasan terhadap mahasiswa katolik yang sedang menjalankan ibadah di Tangerang, Banten viral di media sosial (medsos). Kekerasan hingga pembacokan yang dialami mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) saat melakukan ibadah di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang, Banten itu diketahui terjadi pada Minggu (5/5/2024) malam.

Menyikapi peristiwa kekerasan yang dilakukan segerombolan warga intoleran terhadap mahasiswa Katolik yang sedang menjalankan ibadah itu, Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) angkat bicara.

Ketua Bidang Politik DPN Repdem Simson Simanjuntak menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap mahasiswa katolik yang sedang menjalankan ibadah di Cisauk, Tangerang, Banten tersebut.

“Kekerasan yang dilakukan oleh segelintir kelompok terhadap warga, atas nama apapun dan dengan alasan apapun sangat tidak dibenarkan dan harus segera ditindak” kata Simson kepada para wartawan, Selasa (7/5/2024).

“Kami mengutuk pelaku kekerasan yang berujung pembacokan terhadap adik-adik mahasiswa katolik yang sedang menjalankan ibadah doa rosario di tangerang itu, dan sangat menyesalkan mengapa peristiwa-peristiwa kekerasan dengan alasan penolakan peribadatan seperti ini masih saja sering terjadi di beberapa daerah di Indonesia,” tegas Simson.

Padahal, lanjut Simson, seandainya negara bisa bersikap tegas dan tanggap terhadap adanya ganguan-gangguan yang dilakukan segelintir kelompok yang gemar merusak kerukunan dan toleransi, tentu peristiwa-peristiwa seperti yang terjadi di Tangerang itu tidak akan berulang-ulang terjadi. 

Pada kesempatan ini juga Simson meminta kepada Polri selalu aparat hukum untuk segera mengambil tindakan dan menyeret pelaku-pelaku kekerasan tersebut ke meja hijau siapapun pelakunya. 

“Kami juga meminta kepada Negara untuk lebih sungguh-sungguh memberikan jaminan perlindungan terhadap setiap warga negara dan di manapun di wilayah Indonesia untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut. Sebab, sebagai negara yang menjunjung tinggi kebhinekaan, jaminan kebebasan menjalankan ibadah adalah amanah dari Undang-Undang Dasar kita yaitu UUD 1945,” tutup Simson Simanjuntak. (***)

Exit mobile version