Site icon Racikan.id

Presiden Prabowo Harus jadi Panglima Pemberantasan Korupsi Tiga Penegak Hukum

JAKARTA l Racikan.id – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rudianto Lallo menilai Presiden Prabowo Subianto haruslah menjadi panglima pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh tiga lembaga penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo mengucapkan selamat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada Minggu pagi (20/10/2024).

Pria yang akrab disapa Rudi ini berpandangan, pemerintahan baru di masa kepemimpinan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran menghadapi beberapa tantangan situasi atau kondisi yang tidak sedang baik-baik saja.

Salah satunya, tutur Rudi, yaitu kondisi pemberantasan korupsi yang selama beberapa tahun terakhir dinilai buruk oleh masyarakat.

“Tentu ada banyak faktor mengapa kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia selama beberapa tahun terakhir cenderung buruk. Salah satu faktornya adalah kepemimpinan tertinggi di pemerintah yang tidak tegas, tidak kuat, dan tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, saya mendorong agar Presiden Prabowo Subianto harus tegas dan menjadi panglima pemberantasan korupsi di Tanah Air, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan, dan KPK,” tegas Rudi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Mantan Ketua DPRD Kota Makassar ini menekankan, buruknya keadaan pemberantasan korupsi bukan isapan jempol. Penilaian ini berdasarkan pada data/fakta.

Rudi mengatakan, salah satu data itu misalnya adalah hasil survei nasional yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia kurun periode 22 hingga 29 September 2024 di 11 provinsi. Hasil survei Indikator menunjukkan fakta bahwa masyarakat menilai kondisi pemberantasan korupsi di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buruk/sangat buruk (total 37,7%).

“Jadi, agenda pemberantasan korupsi perlu menjadi fokus penting di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto selama lima tahun ke depan. Penguatan terhadap KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam pemberantasan korupsi menjadi kunci utama,” ungkap Rudi.

Rudi berpandangan, faktor lain dari buruknya kondisi pemberantasan korupsi selama beberapa tahun terakhir di Indonesia adalah kurangnya sinergi, kerja sama, kolaborasi, dan koordinasi di antara Polri, Kejaksaan, dan KPK.

Dalam pandangan Rudi, tiga lembaga penegak hukum ini yang berwewenang menangani kasus-kasus korupsi seolah berlomba-lomba ingin menunjukkan lembaga masing-masing lebih baik dari lembaga lain.

“Akibatnya, ada ego sektoral kelembagaan yang sangat terlihat sekali muncul ke ruang publik. Semestinya, tiga lembaga ini menjadi trisula pemberantasan korupsi di negeri ini secara padu dan menyatu dalam satu kesatuan, bukan semata mau tonjolkan ‘lembaga saya yang lebih dan paling hebat’.

Nah, untuk itulah Presiden Prabowo Subianto harus menjadi panglima pemberantasan korupsi dan benar-benar mengawal upaya-upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, Kejaksaan, dan Polri secara terintegrasi,” ujar Rudi.

Hal tersebut, tutur Rudi, menjadi relevan jika melihat visi-misi Presiden Prabowo-Wapres Gibran yang disampaikan saat gelaran Pilpres 2024. Satu di antara misi Presiden Prabowo-Wapres Gibran yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Implementasi dari misi ini termasuk dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi tentu akan kami DPR kawal terus,” kata Rudi.

“Saya berharap, Presiden Prabowo Subianto bisa meluruskan kembali pemberatansan korupsi. Jadi, dalam pemberantasan korupsi itu bukan semata fokus pada upaya represif sensasional, tetapi fokus utamanya pada penyelematan keuangan negara dan upaya pencegahaan atau preventif,” sambung Rudi.

Lebih lanjut Rudi memaparkan, saat ini sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024 oleh Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden. Pasal 20A Ayat (2) Perpres ini menjadi landasan pembentukan dan operasional unsur baru di Polri, yakni Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang berada langsung di bawah Kapolri.

“Karena Kortas Tipikor adalah unsur baru di Polri, maka Presiden Prabowo Subianto perlu juga memberikan perhatian khusus agar keberadaan Kortas Tipikor Polri tidak menimbulkan konflik baru dengan KPK dan Kejaksaan dalam penindakan kasus-kasus korupsi dan pencegahan korupsi, serta jangan sampai tugas Kortas Tipikor Polri tumpang tindih dengan tugas KPK maupun tugas Kejaksaan,” pungkas Rudianto Lallo. (***)

Exit mobile version