PP Manajemen ASN Molor, Guspardi Desak MenPan-RB Tuntaskan Pengangkatan Tenaga Honorer jadi PPPK

JAKARTA l Racikan.id – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas harus melakukan klarifikasi dan penjelasan mengapa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN yang salah satunya mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK belum juga diterbitkan sampai sekarang.

“Seharusnya PP Manajemen ASN mesti diterbitkan pada April 2024. Namun sampai awal September 2024 tidak kunjung selesai. Padahal, aturan dalam PP Manajemen ASN berkaitan dengan nasib tenaga honorer yang bakal dihapus pada Desember 2024 mendatang,” kata Guspardi kepada para wartawan, Jumat (6/9/2024).

Menurut Guspardi, PP dalam penataan manajemen ASN tentunya menjadi harapan besar bagi para tenaga honorer untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian mereka. 

“Apalagi 1,7 juta orang tenaga honorer sudah masuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan sudah pula dilakukan verifikasi dan validasi. Seluruhnya harus dapat segera diakomodasi dan diangkat  menjadi PPPK paling lambat akhir tahun  2024. Karena hal itu merupakan amanat UU no 20 tahun 2023 tentang ASN,” jelas Politisi PAN ini.

Guspardi menjelaskan pada awalnya ketentuan mengenai mekanisme pengangkatan honorer sebagai ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) ASN, lalu dituangkan dalam PP Manajemen ASN, dan akhirnya diturunkan lagi menjadi Peraturan Menteri. 

“Namun, hingga saat ini, semuanya masih belum tuntas. PP Manajemen ASN yang ditunggu jutaan tenaga honorer untuk ini hingga awal September ini belum juga diterbitkan,” ucap Guspardi.

Sementara, lanjut Guspardi, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 diperkirakan akan segera dibuka. 

“Oleh karena itu, kepastian penyelesaian penataan tenaga non ASN paling lambat harus di selesaikan paling lambat akhir Desember 2024,” tukas Anggota Baleg DPR RI ini.

Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini mengingatkan, jangan sampai nasib tenaga honorer ini semakin tidak jelas dan terombang-ambing terus. 

“Bagaimanpun persoalan ini merupakan bengkalai dan tanggung jawab yang harus mendapatkan perhatian sangat serius dari KemenPAN-RB untuk segera dituntaskan,” pungkas Guspardi Gaus. (***)

Tinggalkan Balasan