Site icon Racikan.id

Polda DIY Hentikan Penyidikan Terhadap Meila, Kemenangan Bersama Para Pejuang Keadilan

Oleh: Muhammad Isnur (*)

Seperti diketahui sebelumnya, Meila Nurul Fajriah, seorang Advokat LBH Yogyakarta-YLBHI yang mendampingi 30 korban kekerasan seksual pada tahun 2020-2021 dilaporkan oleh IM Terduga Pelaku ke Polda DIY pada 28 Desember 2021 dengan tuduhan pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 UU ITE). Penyidik kemudian melakukan penyidikan sejak 2022 dan menetapkan Meila sebagai Tersangka pada 24 Juni 2024. 

YLBHI dan bersama lebih dari 57 Organisasi Masyarakat Sipil mengirimkan desakan agar Polda DIY menghentikan Penyidikan. YLBHI-LBH Yogyakarta menegaskan kerja-kerja Meila dilindungi oleh UU Advokat, UU Bantuan Hukum dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kerja-kerja pendamping mendapatkan imunitas dan tidak boleh dikriminalisasi. 

LBH Yogyakarta juga menegaskan, korban dalam kasus ini jelas ada dan mengalami penderitaan yang luar biasa. Berdasarkan Rilis UII dan Putusan PTUN Yogyakarta pelaku pun sudah diberikan sanksi oleh Universitas Islam Indonesia. Pelaku sempat menggugat UII ke PTUN Yogyakarta, dan PTUN tidak menerima gugatan tersebut. 

Akhirnya, pada hari Selasa 6 Agustus 2024 YLBHI-LBH Yogyakarta menerima Surat Ketetapan penghentian penyidikan (SP3) dari Polda DIY terhadap Meila Nurul Fajriah.

YLBHI-LBH Yogya memandang solidaritas dan kerja kawan-kawan masyarakat sipil dalam memberikan dukungan terhadap pendamping korban membuahkan hasil sekaligus menegaskan ini adalah kemenangan bersama. Meila dan segenap keluarga besar LBH Yogyakarta dan YLBHI mengucapkan terimakasih dan apresiasi.  

LBH Yogyakarta-YLBHI menyatakan solidaritas dan perjuangan keadilan bagi korban dan penyintas lainnya yang masih harus kita dorong bersama. Hingga hari ini masih banyak pembela HAM/Pejuang Keadilan yang berada dalam ancaman dan upaya kriminalisasi. Kita perlu menegaskan, serangan dan kriminalisasi terhadap pendamping korban tidak terulang dikemudian hari.

Kami menyampaikan juga, SP3 ini kemenangan korban/penyintas kekerasan seksual, di mana kemerdekaan korban untuk memilih saluran pelaporan dan jenis mekanisme pemulihan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi korban sebagaimana dijamin dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, akhirnya diamini oleh Polda DIY. 

Untuk itu mari jadikan kemenangan ini untuk mendorong keadilan bagi korban, penyintas, para pendamping, dan juga para pembela HAM lainnya yang menghadapi ancaman dan serangan. 

*Penulis adalah Ketua Umum YLBHI

Exit mobile version