Site icon Racikan.id

PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi, Komisi III DPR Minta Polri Lakukan Evaluasi

JAKARTA l Racikan.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepada pimpinan di Mabes Polri untuk melakukan evaluasi kepada anggota polisi yang terlibat dalam penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka di kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon.

Pernyataan itu disampaikan Sahroni menyusul adanya putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi. 

Hakim PN Bandung menyatakan Pegi tidak bersalah secara hukum dan harus dibebaskan.

“Semua anggota Polri yang terlibat penanganan kasus tersebut harus dievaluasi oleh Mabes Polri,” kata Sahroni saat dimintai tanggapan, Senin (8/7/2024).

Menurut Sahroni, anggota kepolisian dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat tidak memiliki perhitungan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu berharap, usai evaluasi nantinya tidak akan ada lagi kondisi serupa dalam penanganan perkara ke depannya.

“Terlalu cepat menangani perkara tidak pake kehati-hatian menangani nya. Jangan sampai terulang pada perkara pidana lainnnya harus benar-benar hati-hati,” tandas Ahmad Sahroni.

Untuk informasi, Pada Senin (8/7/2024) hari ini, Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat. (***)

Exit mobile version