JAKARTA l Racikan.id – Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji akan mensejahterakan para hakim di Indonesia.
Janji tersebut disampaikan Prabowo saat menelepon Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang saat itu sedang memimpin RDPU dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
“Saya berpendapat para hakim harus diperbaiki kualitas hidupnya, dan harus dijamin supaya para hakim itu sangat mandiri, dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya,” kata Prabowo.
Walaupun demikian, Menhan RI tersebut mengatakan, pernyataannya bukan sekadar janji belaka.
“Itu pandangan saya dari dahulu, dan ini bukan janji karena kampanye sudah selesai. Jadi, saya tidak perlu janji-janji, tetapi ini adalah keyakinan saya,” ujar Prabowo.
Oleh sebab itu, Prabowo meminta para hakim untuk dapat bersabar hingga dirinya resmi menjabat sebagai Presiden RI 2024—2029.
“Begitu saya menerima estafet, mandat, dan saya menjalankan, saya benar-benar akan memperhatikan para hakim supaya negara kita bisa menghilangkan korupsi,” tutup Prabowo Subianto.
Sementara itu, beberapa tuntutan para hakim dalam audiensi tersebut adalah meminta percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA hingga kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan hingga 142 persen.
Sementara itu, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan empat tuntutan dihadapan Pimpinan DPR RI. Salah satu tuntutan utama yang diajukan adalah perubahan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.
Menurut Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid, kesejahteraan yang tidak memadai berpotensi mengurangi semangat kerja para hakim dan dapat mempengaruhi integritas mereka dalam menjalankan tugas.
“Pertama, mendorong perubahan PP 94 2012 tentang hak hak keuangan dan fasilitas hakim. Ini memang betul harus jadi sorotan yang mulia anggota dewan. Jika tidak banyak hakim hakim muda yang menyerah bisa menyerah mundur sebagai hakim bisa menyerah luntur integritasnya bisa menyerah akhirnya menikmati rezeki yang haram. Kami mohon ini jadi perhatian,” kata Fauzan.
Kedua, SHI menuntut pembahasan RUU Jabatan Hakim. RUU ini membahas seluruh hal mengenai para hakim dari proses rekrutmen, promosi, mutasi sampai pengawasan.
“Kami minta pengawasan terhadap hakim juga diperkuat pimpinan sebab kami yakin kesejahteraan yang baik saja tidak cukup tanpa ada monitoring dan evaluasi yang lebih serius kepada kami. Kami ingin peradilan yang bersih pimpinan. Kami juga punya Keluarga dari rakyat biasa kami dengar cerita cerita mereka bagaimana wajah peradilan saat ini. Kami ingin pastikan tempat kami mencari rezeki juga dipandang bersih oleh masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” ujar Fauzan.
Tuntutan ketiga adalah mendorong DPR membahas RUU Contempt of Court atau pelecehan terhadap persidangan. Karena banyak sekali pelecehan terhadap proses persidangan baik di dalam ruang persidangan, lingkungan persidangan maupun di luar.
“Ketiga kami mendorong agar dilakukan pembahasan RUU Contempt of Court pelecahan terhadap persidangan. Sebab banyak sekali penghinaan itu terjadi di dalam ruang persidangan terjadi di lingkungan ruang satuan kerja bahkan di luar,” ucap Fauzan.
Terakhir, tambah Fauzan, para hakim meminta adanya aturan jaminan keamanan bagi hakim dan keluarga, karena dalam menjalankan tugasnya para hakim kerap mendapatkan intimidasi.
“Terakhir, adalah agar segera didorong adanya pembahasan peraturan pemerintah terhadap jaminan bagi hakim dan juga keluarga hakim itu sendiri karena ada banyak intimidasi yang kita terima,” tukas Fauzan Arrasyid. (***)