DEPOK l Racikan.id – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkuak diwarnai fenomena siswa titipan yang disusupkan masuk lewat jalur titipan/ ”jalur siluman”.
Jalur siluman adalah istilah untuk masuk ke sekolah negeri lewat desakan atau permintaan orang yang memiliki kuasa tertentu.
Tujuannya, tak lain untuk memasukkan siswa/siswi ke sekolah negeri yang ada di Kota Depok. Meskipun tidak memenuhi syarat dan tidak lolos lewat PPDB jalur online pada umumnya.
Dari hasil investigasi tim media dilapangan, fenomena PPDB jalur siluman ini terjadi di hampir semua SMP Negeri yang ada di Kota Depok.
Berdasarkan temuan tim media, titipan tersebut diduga dilakukan oleh anggota legislatif, aparat, pejabat daerah, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga Pejabat di Dinas Pendidikan itu sendiri
Pengamat Pendidkan Doni Koesuma menerangkan, jika jalur titipan jelas melanggar asas keadilan dan justru jauh dari spirit kebijakan zonasi yang dirancang sejak semula.
Jalur titipan ini harus diberantas karena merupakan sikap tidak jujur dan melanggar hukum.
“Apalagi yang terlibat adalah pejabat Dinas Pendidikan yang semestinya jadi pengawas pelaksanaan PPDB, mereka terlibat..mereka harusnya memberi contoh. Wartawan harus membongkar kejahatan ini. Ini adalah sebuah pelanggaran ketentuan”
Jadi kalau menerima lebih dari itu harusnya tidak dibolehkan dan data di dapodik harus dikunci sehingga tidak ada celah penambahan siswa di luar ketentuan, ungkapnya melalui pesan singka WhatsApp. Kamis, (07/11/2024).
Ketentuan Rencana Daya Tampung (RDT);mengacu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Menengah.
Merujuk aturan itu, jumlah siswa SMPN per kelas maksimal 32 sampai 36 orang siswa. Kemudian jumlah rombel SMPN paling banyak 8 sampai 10 kelas.
Dari pantauan tim media Ada beberapa SMPN di Kota Depok menerima siswa baru melebihi daya tampung sekolah yang dilaporkan. (***)