JAKARTA l Racikan.id – Permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi (20/8/2024).
Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).
Merespons hal tersebut Ketua DPD Partai Golkar NTT Emmanuel Melkiades (Melki) Laka Lena menyambut baik putusan MK tersebut.
“Dalam putusan MK ini membuka ruang bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi tetapi dia bisa berkoalisi dengan jumlah suara yang ditetapkan MK tadi seperti tadi 10 persen, 7,5 persen, dan seterusnya,” kata Melki kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Menurut Melki, para parpol yang tidak punya kursi di DPRD juga memiliki hak untuk mengusung calon di Pilkada.
“Saya pikir ini baik karena kita memiliki pola yang boleh mengajukan capres atau kepala daerah tingkat 1/tingkat 2 adalah dengan presentasi kursi atau suara tertentu. Selama ini kita hanya memakai 1 sayap saja, yaitu sayap kursi,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini.
Menurut Melki, putusan MK ini hanya penegaskan saja karena dalam UU Pemilu hal tersebut sudah sebenarnya sudah diatur.
“Ini penegasan saja dari MK, ada aturan yang diturunkan dengan model seperti ini. Jadi saya kira ini bukan hal yang sama sekali baru,” tutur Melki.
Melki menjelaskan, kalau dulu semua parpol fokus dengan jumlah kursi dan calon independen saja, maka kini seluruh parpol harus juga memperhatikan jumlah suara yang diperolehnya saat pileg.
“Yang dimasukkan dengan usung itu kursi saja kemudian juga independen yang menggunakan KTP. Sekarang yang diusung itu dibuat 2 cabang ada cabang kursi sendiri, ada cabang suara sendiri. Itu masih sesuai dengan konstitusi dan seharusnya kita siap,” tukas Melki.
Dengan adanya putusan MK ini, sebut Legislator asal Dapil NTT 2 ini, dipastikan PDI Perjuangan (PDIP) mendapat kesempatan mengusung cagub/cawagub di Pilkada 2024 mendatang.
“Di Pilkada Jakarta dengan adanya putusan MK ini artinya PDIP bisa mengusung paslon cagub-cawagub sendiri. Politik di Indonesia itu harus dihadapi dengan senyuman,” pungkas Melki Laka Lena.
Sebelumnya, MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.
PILGUB
DPT s.d 2 juta: 10% suara sah
DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah
DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah
DPT > 12 juta: 6,5% suara sah
PILBUP/PILWAKO
DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah
DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah
DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah
DPT > 1 juta: 6,5% suara sah. (***)