Site icon Racikan.id

Paska Penetapan Tersangka Kasus Tipikor, Pelaku Seharusnya Ditahan

Racikan.id l Depok – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait belanja seragam dan sepatu PDL Damkar Kota Depok Tahun Anggaran 2017-2018, pada tanggal 6 Januari 2022 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok hingga kini belum dilakukan penahanan mendapat tanggapan dari praktisi hukum Antonius Badar Karwayu,

Menurut Antonius, seharusnya dalam kasus seperti ini para tersangka ditahan. Terkait masih diperlukan waktu menghitung kerugian atau mengumpulkan alat bukti lain. Ini menjadi PR berat dari aparat penegak hukum,” sebutnya.

“Saya merasa masa waktu penahanan memang sudah diatur jelas dan menurut waktunya cukup bila para penegak hukum bekerja dengan serius menangani kasus korupsi ini,” tambahnya.

Ia mencontohkan, di kepolisian saja waktu penahanan 20 hari bisa diperpanjang 40 hari. (Pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHAP) dan karena ini ancaman hukumannya lebih dari 9 tahun, pasal 29 KUHAP memperbolehkan adanya perpanjangan 30 hari dan bisa diperpanjang untuk paling lama 30 hari lagi. Kalau ditotal di kepolisian bisa 120 hari.

Ditingkat kejaksaan, kata Antonius, masa penahanan 20 hari bisa diperpanjang 30 hari. (Pasal 25 ayat 1 dan 2). Ketentuan pasal 29 masih bisa dipergunakan lagi di tingkat ini.

Sehingga menurutnya waktunya cukup apabila para penegak hukum benar – benar serius menangani perkara korupsi ini. Perkara korupsi adalah perkara ekstra ordinary crime. Sehingga penanganannya juga harus ekstra ordinary. Keseriusan aparat penegak hukum akan dilihat dan diuji disini,” kata dia.

Alasan tidak ditahan jangan hanya dilihat karena kooperatif saja. Tapi perlu dipertimbangkan pelaku ini memiliki potensi mengulangi tindak pidana dan ada potensi menghilangkan barang bukti/bukti lainya yang terkait Pasal 21 KUHAP,” katanya kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (26/3/2022).

“Dengan tersangka tidak ditahan, dan masih berkeliaran masyarakat juga akan menilai bahwa pemerintah tidak serius dalam penegakan hukum korupsi.” tutupnya. (Deddy) 

Exit mobile version