Site icon Racikan.id

Mulyanto: Rumusan Baru BBM Tak Pengaruhi Harga BBM Bersubsidi

JAKARTA l Racikan.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis aturan baru perihal perubahan perhitungan besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi baik Jenis BBM Tertentu (JBT) solar maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Menyusul terbitnya beleid tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta masyarakat tidak khawatir, karena aturan tersebut tidak berdampak pada harga jual BBM bersubsidi.  

“Aturan ini hanya terkait pada operator BBM bersubsidi dalam hal pembayaran subsidi dan kompensasi BBM dari pemerintah,” kata Mulyanto kepada para wartawan, Kamis (8/8/2024).

Menurut Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini, perubahan aturan tersebut hanya perubahan teknis di sisi akuntansi.

“Di mana dilakukan pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah, dan pembulatan ini tidak berakibat pada perubahan harga jual eceran BBM bersubsidi kepada masyarakat,” terang Anggota Baleg DPR RI ini. 

“Kalau ada perubahan terhadap harga jual BBM bersubsidi, tutur Legislator asal Dapil Banten 3 ini, tentu Menteri ESDM menyampaikan hal tersebut kepada DPR. 

“Sampai hari ini, tidak ada pembahasan itu,” tandas Mulyanto.

Untuk diketahui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah revisi dari aturan yang sebelumnya yakni Permen ESDM 20/2021.

Perubahan perhitungan tersebut mengenai pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi memastikan, terbitnya aturan tersebut tidak berdampak pada harga jual BBM bersubsidi di Indonesia, melainkan hal itu akan berdampak pada pembayaran subsidi dan kompensasi BBM. (***)

Exit mobile version