Mulyanto: Pemerintah Perlu Tata Siklus Perencanaan Ketenagalistrikan

JAKARTA l Racikan.id – Terkait dengan rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang baru akan membahas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) setelah Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) rampung diputuskan, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai, hal itu memang sudah seharusnya.

Menurut Mulyanto, berdasarkan UU Ketenagalistrikan tahapan pembuatan RUPTL memang seharusnya demikian. 

Secara hirarkis, tutur Mulyanto, RUPTL PLN disusun berdasarkan RUKN, bukan sebaliknya. 

“Artinya RUKN disusun terlebih dahulu, baru setelah itu disusun RUPTL PLN dengan mengacu pada dokumen RUKN,” jelas Mulyanto kepada para wartawan, Jumat (6/9/2024).

Mulyanto menuturkan, rencana yang disampaikan Menteri Bahlil dalam Raker dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (5/9/2024) adalah hal yang semestinya dari dulu dilakukan pemerintah.

“Selama ini RUKN disusun dengan menyesuaikan terhadap RUPTL dari PLN yang telah lebih dulu dibuat,” ujar Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini.

Menurut Mulyanto, tahapan perencanaan seperti itu mencerminkan governansi pemerintah yang lemah.  

“Akibatnya terbolak-balik, yang hilir jadi hulu, dan yang hulu jadi hilir. Ini tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” tutur Anggota Baleg DPR RI ini.

Mulyanto menambahkan sebelumnya pernah terjadi kondisi dimana RUPTL terlambat disahkan oleh pemerintah lebih dari satu tahun, karena RUKN-nya belum rampung. 

“Tentunya hal seperti itu tidak kita inginkan kembali,” imbuh Mulyanto.

Karena itu, Legislator asal Dapil Banten 3 ini mendesak Menteri ESDM untuk dapat menyelesaikan dokumen RUKN tepat waktu sesuai dengan siklus perencanaan, sehingga dokumen RUPTL PLN pun dapat ditetapkan secara tepat waktu.

“Menteri ESDM dapat mencontoh sistem dan siklus perencanaan anggaran yang dibangun oleh Menteri Keuangan yang hirarkis, bertahap dan tepat waktu. Tidak usah malu meniru sistem yang sudah baik,” tandas Mulyanto.

Untuk diketahui sebelumnya dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM di Jakarta (5/9/2024) Menteri ESDM menyatakan, dirinya baru akan membahas RUPTL PLN setelah RUKN dari pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, selesai disusun. Bukan sebaliknya RUPTL disusun lebih dulu, baru RUKN menyesuaikan kemudian. 

Menurut Menteri ESDM, kalau itu terjadi maka akan terbolak-balik dan tidak tertib. (***)

Tinggalkan Balasan