Site icon Racikan.id

Mulyanto: Aturan Menteri ESDM tentang TKDN EBET Dapat Lemahkan Industri Domestik

JAKARTA l Racikan.id – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyesalkan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. 

Menurut Mulyanto, peraturan itu dapat melemahkan kebijakan tingkat kandungan dalam negeri nasional (TKDN) yang sudah ada. 

Mulyanto memandang kebijakan baru Menteri ESDM itu dapat menimbulkan kecemburuan bagi industri lain yang disyaratkan TKDN secara ketat. 

“Ini kan jadinya akan melonggarkan impor EBET, sekaligus menjadi disinsentif bagi pembangunan industri domestik,” ujar Mulyanto kepada para wartawan, Rabu (21/8/2024). 

Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini menjelaskan terkait TKDN listrik EBET ini Komisi VII DPR RI bersama pihak pemerintah, berkali-kali membahas tentang ini saat pembahasan RUU EBET. 

“Hadir Kementerian Perindustrian, Kumham, BRIN dan Kementerian ESDM sendiri. Pembahasan tentang TKDN impor EBET ini adalah pasal yang paling alot di samping pasal terkait power wheeling,” terang Mulyanto.

Mulyanto menerangkan, Komisi VII DPR RI ingin aturan TKDN yang sudah ada ini dijalankan secara konsisten, bukan malah dilemahkan.

“Aturan TKDN ini kan ranahnya rezim kebijakan Perindustrian dalam rangka membangun kapasitas nasional. Ketika ada lex spesialis, sektor EBET, maka berpeluang sektor-sektor atau bidang-bidang lain ikut minta pengaturan TKDN sendiri. Kalau itu terjadi, maka rezim TKDN Perindustruan ini mandul.  Ini adalah kekhawatiran kita yang utama,” imbuh Anggota Baleg DPR RI ini. 

Legislator asal Dapil Banten 3 ini menyebut dalam pembahasan DPR dan pemerintah disepakati regulasi TKDN EBET ini berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), agar konsisten dengan rezim kebijakan Perindustrian. 

Artinya, tambah Mulyanto, Kementerian Perindustrian mengawal regulasi terkait TKDN EBET ini. 

“Bukan secara mandiri dirumuskan oleh Kementerian ESDM. Tapi sayangnya yang terbit adalah regulasi berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM, bahkan rumus dan angka TKDN-nya sendiri ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Saya tidak tahu apakah Menteri Perindustrian mengetahui soal ini,” pungkas Mulyanto.(***)

Exit mobile version