Site icon Racikan.id

MKD akan Tindak Tegas Pemalsu Pelat Nomor Kendaraan Anggota DPR

JAKARTA l Racikan.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat nomor kendaraan DPRI RI. Aksi tersebut dinilai meresahkan dan tidak bertanggung jawab.

Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan belakang ini semakin banyak ditemukan kasus pemalsuan pelat nomor DPR RI. 

Hal itu dinilainya sangat meresahkan masyarakat dan juga merugikan DPR RI sebagai institusi wakil rakyat.

“MKD akan melakukan penertiban penggunaan pelat palsu. Selama beberapa bulan ini, kami mendapatkan banyak laporan atau informasi dari masyarakat bahwa banyak yang memalsukan pelat nomor DPR yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR RI ini sangat meresahkan bagi masyarakat, sangat merugikan bagi kami DPR,” ungkap Nazarudin saat konferensi pers di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Berdasarkan laporan yang diterima MKD DPR RI per hari ini, terdapat tiga kasus penggunaan pelat nomor palsu DPR RI, yakni Mobil Mercy dengan pelat 19-III di tol Alam Sutera, mobil Alphard di Depok yang juga kedapatan menggunakan pelat DPR RI bernomor 19, serta kasus seorang Brigadir yang tewas di dalam mobil Alphard di daerah Jakarta Selatan yang juga memasang pelat nomor palsu DPR RI.

“Ini menjadi penting bagi kami untuk menertibkan pemalsuan tersebut. Karena ini sangat merugikan kami selaku anggota DPR dan masyarakat juga menuntut kami untuk menertibkan ini semua. Kami tidak mau dihakimi oleh masyarakat terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini yang telah menggunakan pelat palsu nomor DPR,” jelas Politisi PAN ini.

Oleh karena itu, lanjut Nazarudin, MKD secara tegas menyatakan akan segera melakukan penertiban pemalsuan pelat nomor ini. 

“Hal itu karena tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 263 UU KUHP,” terang Nazarudin.

Selanjutnya, Nazarudin berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban terhadap siapapun yang membantu memalsukan mengedarkan pemalsuan pelat nomor mobil anggota DPR RI tersebut. 

“Tentu saja segera kami lakukan karena ini semakin banyak mobil-mobil yang seenaknya saja memalsukan pelat tersebut,” tuntas Nazarudin Dek Gam.

Untuk diketahui pelat nomor milik DPR juga memiliki aturan yang tertuang dalam Peraturan Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor 4 TAHUN 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. (***)

Exit mobile version