Oleh: Jamiluddin Ritonga (*)
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memanggil para Anggota Fraksi PDIP di Komisi III DPR RI memiliki dua makna.
Pertama, Megawati sebagai Ketua Umum PDIP mempunyai hak memanggil anggotanya untuk berbagai kepentingan, termasuk tentunya konsolidasi untuk kepentingan partai.
Hal itu seharusnya lumrah, karena fraksi memang dibawa kendali partai. Karena itu, ketua umum dapat memanggil fraksinya kapan saja untuk memperjuangkan kepentingan politik partainya.
Dua, Megawati bisa saja menilai fraksi PDIP di Komisi III tidak cukup vokal menyuarakan kepentingan partai. Salah satunya terkait Sekjen Hasto yang dijadikan tersangka oleh KPK.
PDIP menganggap kasus Hasto sebagai sandera politik, bukan kasus hukum. Karena itu, bisa saja Megawati menginginkan semua organ partai punya suara yang sama.
Ada kemungkinan Megawati memanggil anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP agar menyuarakan suara yang sama. Megawati ingin anggotanya di Komisi III vokal menyatakan bahwa Hasto sandera politik.
Satu suara itu diperlukan untuk menekan penyelesaian kasus Hasto dari perspektif politis. Bisa jadi hal itu yang diminta Megawati bila bertemu dengan anggotanya di Komisi III DPR RI.
*Penulis adalah Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul dan Dekan Fikom IISIP, Jakarta 1996-1999