Lecehkan Anak di Bawah Umur dan Jual Rekaman ke Situs Porno, Komisi III DPR: Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat

JAKARTA l Racikan.id – Aksi dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang dilakukan oleh Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman dikecam banyak kalangan.

Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendesak agar perwira menengah polisi tersebut dihukum berat.

“Ini kejahatan luar biasa serius yang dilakukan aparat kepolisian. Apalagi dilakukan oleh seorang Kapolres yang seharusnya berdiri paling depan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat tapi malah melakukan tindakan kriminal pelecehan seksual kepada anak dan bahkan menjualnya ke situs porno,” kata Hasbi, Selasa (11/3/2025).

Hasbi menilai kejahatan yang dilakukan Kapolres Ngada harus dihukum berat tanpa ada keringanan apapun, apalagi aksi pelecehan tersebut direkam dan dijual ke situs porno di luar negeri.

“Tidak ada ruang pengampunan untuk kejahatan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada. Mabes Polri harus hukum berat dan juga pecat karena ini menjadi catatan kelam kejahatan yang dilakukan kepolisian kepada masyarakat,” tegas Hasbi.

Menurut Hasbi, Mabes Polri harus netral dan independen dalam melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada tanpa ada intervensi dari siapapun.

“Penelusuran tentang kasus ini harus dilakukan untuk mencari tahu apakah hanya Kapolres saja yang terlibat atau ada pihak-pihak lainnya,” imbuh Hasbi.

Dirinya juga meminta pihak kepolisian melakukan pengawasan ketat kepada seluruh kepolisian untuk mengidentifikasikan apakah ada potensi pelanggaran kejahatan yang dilakukan atau tidak.

“Jangan sampai ini seperti gunung es yang hanya ketahuan di permukaan saja. Saya minta kepolisian jangan anggap remeh kasus kejahatan ini. Telusuri hingga ke akar-akarnya dan tindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran,” imbau Hasbi.

Hasbi juga meminta anak-anak korban pelecehan seksual dilakukan pendampingan untuk menghilangkan trauma yang dialami.

Keluarga korban, tutur Hasbi, juga harus mendapat pendampingan agar tidak mendapat tekanan dari siapapun untuk mengungkap kasus kejahatan ini.

“Anak-anak itu berhak untuk hidup lebih baik di masa depan. Pendampingan sangat dibutuhkan agar mereka bangkit dari trauma yang mereka alami,” pungkas Hasbiallah Ilyas.

Kasus Kapolres Ngada berawal dari penemuan video pelecehan seksual kepada anak usia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun yang beredar di situs porno Australia pada pertengahan 2024.

Otoritas Australia melakukan penelusuran asal konten dan diketahui titik video tersebut diunggah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan dilakukan penyelidikan yang mengarah kepada Kapolres Ngada.

Pada (20/2/2025), Kapolres Ngaa ditangkap dan langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta dan hingga kini kasus masih ditangani oleh Mabes Polri. (***)

Tinggalkan Balasan