Site icon Racikan.id

La Nyalla sebut DPD Bakal Tuntut MPR Lakukan Amendemen UUD 1945 di Pemerintahan Prabowo

JAKARTA l Racikan.id – Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut, pihaknya bakal menuntut MPR RI menggelar Sidang Istimewa, untuk melakukan amendemen UUD 1945, pada periode pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikannya usai bertemu dengan Ketua MPR RI periode 1999-2004 Amien Rais, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

“Kita menuntut Sidang Istimewa yang akan kita laksanakan setelah presiden terpilih pak Prabowo dilantik,” kata LaNyalla.

Adapun La Nyalla setuju dengan usulan Amien Rais yang mempersilakan MPR RI melakukan amendemen UUD 1945.

Amendemen itu untuk mengembalikan status MPR RI menjadi lembaga tertinggi negara dan mengembalikan sistem pemilihan presiden kembali dipilih oleh MPR RI.

“Kita sudah waktunya ini mengembalikan pemilihan presiden itu di MPR, supaya tidak melibatkan yang dulu pemikiran prof Amien yang dulu suara rakyat tidak bisa dibeli ternyata mudah dibeli tapi akhirnya gimana. Ini harus diluruskan,” ucap LaNyalla.

Selain itu, La Nyalla menuturkan, DPD RI juga menuntut memperkuat tugas dan fungsinya, satu diantaranya membuat undang-undang.

Hal itu sebagaimana lima proposal kenegaraan DPD RI.

Pertama, mengembalikan MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya diisi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga diisi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.

Kedua, membuka peluang anggota DPR RI berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan.

Ketiga, memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru.

Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara.

Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.

Keempat, memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR RI dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang- Undang di DPR RI.

Kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila. (***)

Exit mobile version