Site icon Racikan.id

KPU Usul Penghapusan Sanksi Diskualifikasi Paslon Tak Sampaikan Laporan Dana Kampanye, Guspardi: Memang Tak Diatur UU

JAKARTA l Racikan.id – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, rencana KPU untuk menghapus sanksi diskualifikasi  bagi pasangan calon kandidat pada Pilkada 2024 yang tidak melaporkan dana kampanye didasari karena di dalam Undang-Undang (UU) Pilkada memang tidak ada aturan yang mengharuskan paslon pilkada didiskualifikasi jika tidak menyampaikan laporan dana kampanye.

“KPU mungkin mempertimbangkan Peraturan KPU (PKPU) sebagai peraturan yang sifatnya mengatur aturan teknis, jangan sampai melampaui batas aturan yang ditetapkan UU diatasnya yaitu UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Guspardi kepada para wartawan, Senin (5/8/2024).

Menurut Guspardi, di dalam pasal 76 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dijelaskan diskualifikasi atau pembatalan paslon cakada hanya dapat diberlakukan apabila paslon menerima sumbangan dari sumber yang terlarang,” ujar Politisi PAN ini. 

Namun begitu, Guspardi menekankan paslon yang bertarung dalam Pilkada tetap wajib menyampaikan Laporan  Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU. 

“Bagi paslon yang terlambat menyampaikan LADK maka akan diberi surat peringatan, lalu diumumkan kepada publik. Jika masih belum juga menyampaikan LADK, maka akan dikenai sanksi tidak boleh melakukan kampanye,” jelas Anggota Baleg DPR RI ini. 

Sementara paslon yang tidak menyampaikan LPPDK, lanjut Guspardi, akan ditunda  penetapannya sebagai paslon terpilih sampai yang bersangkutan menyampaikan LPPDK kepada KPU secara lengkap. 

Oleh karena itu, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, usulan yang disampaikan oleh KPU akan dibahas dalam RDP bersama Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu setelah selesai masa reses pada 14 Agustus 2024 mendatang. 

“Karena setiap PKPU yang dirancang KPU wajib dikonsultasikan dan dilakukan pembahasan bersama Komisi II DPR sebelum disahkan menjadi peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi acuan teknis di lapangan,” pungkas Guspardi Gaus.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan ada aturan berbeda di UU Pemilu dan UU Pilkada. 

“Ketentuan mengenai sanksi yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK tidak diatur dalam UU Pilkada,” kata Idham dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024). (***)

Exit mobile version