JAKARTA l Racikan.id – Maraknya kecelakaan angkutan barang akhir-akhir ini mendapat atensi khusus dari Anggota Komisi V DPR Syafiuddin Asmoro.
Pemerintah diminta menindak tegas kendaraan barang yang melebihi kapasitas muatan, karena itu akan membahayakan.
Abah Syafi, sapaan akrab Syafiuddin Asmoro prihatin atas tingginya kecelakaan truk muatan yang kebanyakan diakibatkan rem blong atau over dimensian over loading (ODOL).
“Kondisi itu harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak,” imbuh Abah Syafi kepada para wartawan, Kamis (28/11/2024).
Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur X Madura itu mengatakan, pemerintah harus tegas dan berani menegakkan disiplin terhadap angkutan yang melebihi kapasitas muatan, karena itu akan menganggu sistem kemudi, rem blong dan pecah ban.
“Harus ada langkah preventif yang lebih progresif dari pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegas Abah Syafi.
Grafik kecelakan truk logistik sangat tinggi, baik di tol maupun di jalan raya. Baru-baru ini insiden terjadi di Slipi, Jakarta Barat yang mengakibatkan hilangnya nyawa pengendara lain. Peristiwa yang sama berlangsung di Tangerang, yaitu kecelakaan maut terjadi di Kilometer 94 Jalan Tol Tangerang-Merak, Kota Cilegon, Banten yang menewaskan 3 orang pengendara.
Sebulan yang lalu kecelakaan maut antara truk dan mobil pikap terjadi di Madura. Tepatnya di Jalan Raya Desa Pengonsean Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). Peristiwa ini menelan satu korban jiwa.
Menurut data Korlantas Polri, kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, terutama truk dan kendaraan berat, mengalami peningkatan pada tahun ini. 98 persen kecelakaan angkutan barang terjadi karena kelalaian pengguna, 1,7 persen kendaraan tidak memenuhi standar teknis, dan 0,3 persen karena prasarana dan lingkungan.
Oleh sebab itu, Abah Syafi mengingatkan, pemerintah harus tegas, khususnya Kementerian Perhubungan dan pihak kepolisian untuk menindak angkutan barang yang tidak memenuhi standar perundang-undangan.
“Bila perlu cabut semua izin jalan kendaraan perusahaan jasa angkutan yang tidak memenuhi standar dan melanggar aturan,” tuntas Abah Syafi. (***)