Site icon Racikan.id

Johanis Tanak Paparkan Strategi Pemberantasan Tipikor Melalui Penegakan Hukum dan Peradilan yang Bersih dan Adil

JAKARTA l Racikan.id – Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Johanis Tanak dalam paparannya menyatakan, mengenai strategi tentang pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum dan peradilan yang bersih, adil, dan berkepastian hukum, dirinya melihat ada 2 hal permasalahan.

“Yang pertama, apakah dengan strategi pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum dapat meningkatkan indeks persepsi korupsi di Indonesia, atau dengan kata lain korupsi di Indonesia akan turun. Yang kedua, apakah dengan peradilan yang bersih, adil, dan berkepastian hukum dapat meningkatkan Indeks persepsi di Indonesia atau dengan kata lain korupsi di Indonesia akan menurun,” kata Johanis saat mengikuti Pencalonan Capim KPK di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Johanis mengungkapkan, dalam UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 dan Perubahannya Tahun 2021 diatur mengenai pemberantasan korupsi dengan 2 cara yaitu pencegahan dan penindakan.

Namun, tutur Johanis, kalau dilihat dalam UU Tipikor tidak ada satu pasal pun yang mengatur bagaimana kita melakukan pencegahan dalam pemberantasan korupsi ini.

“Yang diatur hanya bagaimana kita melakukan penindakan dalam tindak pidana korupsi,” beber mantan Jaksa ini.

Johanis mengatakan, berdasarkan rumusan pasal-pasal yang ada dalam UU Tipikor secara umum mengatakan, “Seseorang yang melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum dan merugikan negara dapat dituntut menurut hukum”.

“Ya minimal ada yang mengatur 1 tahun, 5 tahun, seumur hidup, dan maksimal hukuman mati,” ucap Johanis.

Mengenai upaya pencegahan, Johanis mencoba membagi dalam 2 aspek.

“Pertama, pencegahan dalam jangka pendek menginventirisir faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, hasil inventarisir ini dincantumkan dalam Perpres, melakukan sosialisasi kepada penyelenggara negara dan masyarakat,” urai Johanis.

Kedua, ucap Johanis, pencegahan jangka panjang.

“Saya mencoba menterjemahkan berupa membuat buku tentang pencegahan tindak pidana korupsi mulai dari TK, SD, sampai PT bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan agar dalam jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045 kita berharap sudah zerro corruption karena kita sudah mencoba mendidik generasi muda kita untuk mengenal mengenai suatu kejahatan luar biasa bernama korupsi,” papar Johanis.

Johanis pun mengungkapkan strategi penindakan tindak pidana korupsi.

“Penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain; menyalahgunakan kewenangan; penyuapan dan pemerasan; ada gratifikasi yang dilakukan penyelenggara negara; dan suap,” urai Komisioner KPK Periode 2019-2024 ini.

Terakhir, Johanis memaparkan kesimpulannya mengenai strategi pemberantasan tipikor melalui penegakan hukum dan peradilan yang bersih, adil, dan berkepastian hukum.

“Yang pertama, strategi pemberantasan tipikor harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, baik dengan cara pencegahan jangka pendek dan jangka panjang, maupun penindakan. Yang kedua, aparat penegak hukum harus memiliki integritas, kepribadian tinggi agar tercipta peradilan yang bersih, adil, dan berkepastian hukum yang sesuai dengan tujuan hukum,” tutup Johanis Tanak. (***)

Exit mobile version