JAKARTA l Racikan.id – MKD DPR RI berjanji akan menuntaskan kasus anggota DPR RI yang diduga terlibat judi online (judol) seperti dikatakan oleh alat kelengkapan dewan (AKD) bagian etika tersebut.
MKD DPR RI pun menyebut ada 2 anggota aktif yang saat ini sudah masuk namanya usai adanya laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), namun sampai menjelang masa kerja DPR RI yang tinggal hitungan beberapa bulan ke depan, MKD DPR tidak ada menunjukkan keperkasaanya untuk menuntaskan kasus tersebut dan terkesan diam saja.
Lalu apakah kasus anggota DPR RI main judi online ini bakal selesai seperti janji MKD DPR RI?
Peneliti Formappi Lucius Karus justru menyangsikan jika MKD DPR benar-benar menuntaskan kasus tersebut.
Sebab, jelas Lucius, tidak adanya insiatif MKD DPR RI untuk bekerja dan mengejar janji mereka untuk menyelesaikan kasus anggota DPR RI main judol di waktu yang sudah mempet menjelang purna tugas mereka.
“Dari respons MKD sejauh ini sih, saya nggak yakin kasus judi online yang melibatkan anggota DPR ini akan bisa dituntaskan. Bukan karena alasan waktu yang mepet semata, tetapi kemauan MKD DPR sendiri untuk menuntaskan kasus judol ini nampak sangat minim,” kata Lucius, Selasa (30/7/2024).
“Setelah heboh-heboh soal temuan PPATK beberapa waktu lalu, kasus judol yang menyangkutkan anggota DPR kian diupayakan agar tidak perlu dituntaskan,” sambung Lucius.
Lucius menilai, temuan awal PPATK dengan angka yang cukup besar, lambat laun hanya menyisakan beberapa nama saja.
Akan tetapi, Lucius mengatakan, semua menjadi tidak jelas apakah MKD sudah meminta data itu ke PPATK atau tidak.
“Yang terdengar MKD justru mendapatkan data dari Kemenkopolhukam dengan jumlah anggota yang terbuat judol sangat sedikit dan nampaknya ada upaya untuk mengesampingkan kasus judol di kalangan anggota DPR,” tegas Lucius.
Kalau DPR serius, Lucius mengatakan itu artinya MKD DPR RI harus meminta data dan penjelasan rinci dari PPATK agar terang benderang siapa dan bagaimana peran anggota DPR RI dalam kasus judi online ini.
“Jadi saya kira kasus judol anggota DPR ini akan menguap sampai akhir periode tanpa proses apapun dari MKD. Kini tinggal ngulur waktu saja sampai pergantian periode akan melenyapkan noda judi online ini dari ingatan publik dan juga dari beban MKD sendiri,” tuntas Lucius Karus.
Diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyebut ada dua anggota DPR RI yang terindikasi bermain judi online (judol). Data tersebut terungkap setelah MKD menerima laporan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
“Hari ini, kami mendapatkan surat resmi dari Menko Polhukam sebagai ketua satgas judi online. Jadi, ternyata, setelah surat resmi itu kami pelajari, memang ada dua anggota DPR yang dilaporkan bermain judi, terduga, ya,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun. (***)