Racikan.id – Depok, Kisruh antara oknum polisi dengan wartawan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok berakhir damai. Provost Polres Metro Depok lakukan mediasi aduan perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan.
Bripka Yopi anggota Provost Polrestro Depok menerima langsung aduan oknum polisi arogan tersebut kemuduan memfasilitasi pertemuan kedua bela pihak antar Aldy sebagai pelapor dan oknum polisi Bripda A sebagai terlapor
Pertemuan itu dihadiri oleh Katim Perintis Persisi Iptu Winam agus dan Yulianus pengurusan PWD, menghasilkan solusi yang baik antar kedua belah pihak. Terlapor dan pelapor akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan mereka dengan damai dan menganggap persoalan itu terjadi karena miskomunikasi.
Aldy berharap dengan adanya kejadian tersebut, tidak ada lagi sikap intimidasi dan arogan yang dilakukan oleh oknum-oknum polisi terhadap wartawan.
” Saya berharap wartawan dan kepolisian selalu menjalin kemitraan dan dapat bersinergi dengan baik, terang AldI
Seperti diketahui Kejadian yang di alami Aldy berawal saat hendak mengurus dokumen sertifikat di kantor pelayanan BPN dirinya tidak mendapat pelayanan profesional dan mendapatkan diperlakuan arogansi dari seorang oknum polisi yang di Bawah Kendali Operasi (BKO) sebagai penjaga keamanan kantor BPN Kota Depok.
Saat dirinya hendak mengurus pembuatan sertifikat di Kantor BPN Kamis, 20/01/2022. Ketika sedang mendapat penjelasan Asep Pejabat BPN, tiba-tiba datang oknum Polisi Polres Metro Depok Bripda A turut campur dalam perbincangan.
Secara spontan Aldy menegur oknum Polisi ” bapak diam dulu, dengarkan terlebih dahulu apa yang sedang kami bicarakan . Namun A tetap ngotot berbicara dengan nada tinggi dengan berteriak dan mendorong Aldy di depan umum sampai membuat keadaan menjadi tontonan bagi masayarakat yang ada di Kantor BPN.
Merasa mengalami perbuatan tidak menyenangkan, kecewa dan adanya intimidasi dari oknum Polisi, Aldy yang merupakan seorang wartawan media online Racikan.id juga Pengurus Paguyuban Wartawan Depok (PWD) mendatangi Polres Metro Depok di dampingi oleh (KSB,PWD) Ketua, Sekertaris dan Bendahara berencana akan melaporkan ke Propam.
Setibanya di Polrestro Depok, hanya ketua Sutapa dan Aldy saja yang diperbolehkan masuk oleh petugas pos jaga, dan langsung diarahkan untuk ke raungan SPKT terlebih dahulu.
Sesampainya diruangan SPKT, Aldy langsung menemui anggota Agus selaku piket jaga SPKT dan menyampaikan apa yang di alami dirinya oleh perlakukan oknum anggota A di depan gerbang pintu masuk kantor BPN ketika sedang bertemu dengan Pejabat Asep.
Setelah selesai menceritakan persoalan yang di alami, Aldy meminta kepada anggota Agus agar dirinya bisa difasilitasi bertemu dengan Propam.
Karena anggota Agus sudah mendapatkan penjelasan dari Aldy. Anggota Agus langsung berkordinasi kepada piket jaga Propam.
Setibanya anggota piket jaga Propam diruang SPKT, anggota Propam menjelaskan jika Paminal sedang tidak ada diruangan, jadi untuk sementara kita terima dulu laporannya, besok baru bisa kembali lagi untuk selanjutnya diproses Paminal.
Adanya kejadian tersebut Ketua PWD Sutapa mengungkapkan bahwa kejadian yang dialami Aldy yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan oknum Polisi itu mencerminkan perilaku dan etika dari seorang polisi yang tidak sesuai SOP dan masuk dalam pasal 335 KUHP Perbuat Tidak Menyenangkan.( Den )