Oleh: Muhammad Isnur (*)
Setelah dua periode menjabat, komitmen Presiden Jokowi terhadap pelaksanaan Reforma Agraria sejati hanyalah bualan belaka, data menunjukan dari tahun ke tahun, perampasan ruang hidup warga justru semakin masif.
Penyelesaian-penyelesaian konflik agraria masa lalu tak kunjung menunjukan titik terang, masyarakat masih harus berjibaku untuk memperjuangkan hak atas tanahnya yang terancam dirampas oleh persekongkolan Negara-Pengusaha. Semakin mendalamnya konflik agraria bukan tanpa sebab.
Hal yang tidak kalah penting dari konflik-konflik agraria tersebut, Pemerintahan Jokowi telah melakukan pelanggaran HAM Berat.
Pengusiran paksa petani dari lahan dan tempat tinggalnya, tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan kebijakan hukum dan dijalankan oleh aparat negara ini telah mengandung unsur meluas dan sistematis seperti halnya diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dengan demikian, pemerintahan Jokowi telah melakukan Impeachable Offence, karena telah melakukan pelanggaran HAM berat
*Penulis adalah Ketua Umum YLBHI