Site icon Racikan.id

Guspardi Minta Penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 Disiapkan Secara Matang agar Jangan Timbulkan Kisruh

JAKARTA l Racikan.id – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU untuk betul-betul memperhitungkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam membantu perhitungan rekapitulasi suara pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang.

“KPU perlu memperhitungkan apakah penggunaan Sirekap akan tidak lagi bermasalah seperti yang terjadi dalam pileg dan pilpres 14 Februari 2024 lalu,” kata Guspardi kepada para wartawan, Senin (8/7/2024).

Menurut Guspardi, Sirekap yang ditujukan sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara dalam pileg dan pilpres ternyata malah menimbulkan masalah dan polemik. 

“Jika ingin diterapkan dalam Pilkada mendatang, KPU mesti bisa memastikan, Sirekap sudah sempurna dan siap digunakan.  Masalah-masalah yang timbul jangan sampai terjadi lagi. Semuanya harus diantisipasi oleh KPU,” imbuh Politisi PAN ini.

Guspardi menyebut, Komisi II DPR RI telah mengundang KPU untuk menjelaskan penggunaan sirekap ini, namun ketika itu KPU beralasan waktu yang mepet sehingga simulasi dan presentasi Sirekap tak kunjung dilakukan. 

“Pada akhirnya Sirekap langsung digunakan dalam pileg dan pilpres yang lalu,” ungkap Guspardi.

“Jika penggunaan Sirekap ini akan dipergunakan dalam Pilkada serentak November mendatang, lanjut Guspardi, maka KPU harus sudah siap dengan berbagai perbaikan dengan menyempurnakan sistem Sirekap. 

“Teknologi Sirekap dalam Pilkada 2024 harus lebih cerdas

dan tingkat akurasi pembacaannya lebih akurat serta keamanan data juga mesti diperhatikan, agar tidak menimbulkan polemik lagi,” ingat Anggota Baleg DPR RI ini.

Oleh karena itu, tambah Guspardi, sebelum digunakan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 Komisi II DPR RI akan memanggil KPU untuk melakukan evaluasi Sirekap yang telah digunakan pada, pileg dan pilpres lalu. 

Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini mengingatkan, KPU harus mempresentasikan dan melakukan simulasi dalam Rapat dengar pendapat (RDP) ataupun konsinyering bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam rangka penyempurnaan dan kesiapan penggunaan Sirekap dalam pilkada nanti. 

“Jika KPU tidak siap dan hanya akan menimbulkan kekisruhan lagi, akan lebih elok Sirekap tidak digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi suara dalam Pilkada serentak November 2024 mendatang,” pungkas Guspardi Gaus. (***)

Exit mobile version