JAKARTA l Racikan.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI Guspardi Gaus menyetujui dalam RUU Kementerian Negara jumlah kementerian tidak seharusnya diatur dan sepenuhnya diserahkan kepada presiden untuk memutuskan.
Menurut Guspardi, F-PAN DPR RI memahami latar belakang dilakukannya revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara didasari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
“MK, yang dalam putusannya menyatakan, penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan UUD 1945. Di mana Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 hanya memerintahkan pembentukan UU yang mengatur ihwal pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian bukan jumlah maksimal kementerian,” kata Guspardi kepada para wartawan, Rabu (22/5/2024).
“Jadi, kalau UUD 1945 tidak membatasi jumlah kementerian negara, ya kita kembalikan saja sesuai amanat UUD 1945 yang tidak membatasi presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat atau diberhentikan,” lanjut Anggota Komisi II DPR RI ini.
Dalam draf Revisi UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ungkap Guspardi, pada pembahasan di Baleg DPR RI semua fraksi bersepakat tidak membatasi jumlah rinci maksimal kementerian.
“Sepenuhnya diserahkan kepada presiden dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Dengan begitu, presiden dapat menambah atau mengurangi nomenklatur kementerian di pemerintahan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Guspardi.
Guspardi mengatakan, F-PAN DPR RI berpandangan pemberian kewenangan yang lebih terbuka kepada presiden dalam pembentukan kementerian sudah selaras dengan prinsip presidensial yang dianut dalam sistem pemerintahan Indonesia.
“Selain itu, presiden akan lebih mudah mengorganisir dan mengimplementasikan program Pemerintahan secara menyeluruh, terintegrasi dan efektif serta menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” terang Guspardi.