Site icon Racikan.id

Dugaan Perusahaan MinyaKita Sunat Takaran Produk, Herman Khaeron: Rakyat Dapat Lakukan Class Action

JAKARTA l Racikan.id – Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyatakan, rakyat bisa mengajukan gugatan class action kepada perusahaan yang menyunat takaran MinyaKita.

Herman mengaku, dirinya sudah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) lalu mendesak agar perusahaan yang melakukan penyunatan takaran MinyaKita diproses hukum.

“Terkait MinyaKita, saya sudah komunikasi dengan Mendag. Saya meminta Pak Mendag agar memberikan tindakan yang tegas, selain mencabut terhadap kerja sama penyaluran MinyaKita, juga harus melakukan gugatan hukum kepada yang melaksanakan itu,” ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

“Selain mungkin rakyat nanti bisa melakukan class action kepada perusahaan tersebut, yang terpenting bahwa ini adalah sudah masuk dalam ranah hukum,” katanya Herman.

Herman menjelaskan, perusahaan yang menyalurkan MinyaKita memiliki dua “dosa”, yakni mengurangi takarannya dan menaikkan harga melebihi HET (harga eceran terendah).

Dirinya menegaskan, harga MinyaKita yang beredar di pasaran seharusnya sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Oleh karenanya, harus dijalankan semestinya sesuai dengan HET, dan sesuai dengan takaran. Yang memang ini harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Herman.

Kemudian, Herman menyebut, aparat penegak hukum harus segera bergerak menutup pabrik dan mencabut kerja sama perusahaan yang menyunat MinyaKita.

Dia juga mendorong perusahaan-perusahaan itu perlu diberikan sanksi administratif dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Herman mengatakan, anggota DPR pun akan turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing dalam rangka mengecek MinyaKita yang beredar.

“Kan buktinya sudah cukup, apalagi yang menemukan para pejabat. Dan kami pun di DPR, kami akan sama-sama ke dapil, dan kami akan juga mengecek MinyaKita ini, baik dari sisi harga maupun dari sisi jumlah, takaran, benar tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tandas Herman Khaeron.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran distribusi Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025). Amran mengungkapkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan Minyakita 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang tertera.

Selain masalah volume yang dikurangi, Amran juga menemukan harga Minyakita melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni harga Rp15.700 per liter. (***)

Exit mobile version