Depok  

Dishub Kota Depok Tutup Mata, Mobil Wuling D.10A Tabrak Aturan Perwali

DEPOK l Racikan.id — Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, secara resmi telah meluncurkan angkot (angkutan kota) dengan jenis mobil Wuling  Convero AC (air conditioner) dengan trayek nomor D 10A, Senin (08 Juli, 2024) silam, yang notabene milik Ketua Organda Kota Depok.

Rute trayek nomor D 10A ini Sebelumnya menjadi trayek angkutan umum non AC beroperasi. 

Mobil angkutan kota (Angkot) Wuling Confero D.10A yang baru diluncurkan memiliki ijin trayek lintas rute melewati jalur Terminal Depok, Jalan Margonda Raya, Jalan Kartini, Jalan Boulevard GDC, Jalan H. Abdul Gani Raya, Jalan H. Abdul Gani 2, Jalan H. Abdul Gani 1, Jalan Kampung Bedahan, Jalan Pekapuran, Jalan Raya Bogor dan Terminal Jatijajar, saat ini merubah trayek lintas rute operasinya melewati dua jalur milik Angkutan Kota (Angkot) D.08 dan D.09.

Pasalnya,  dengan beroperasinya angkot D.10A terindikasi adanya tumpang tindih antara kebijakan Dinas Perhubungan Kota Depok dengan  Peraturan Wali Kota (Perwali) Depok Nomor 90 Tahun 2018 adalah peraturan tentang Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan di wilayah Kota Depok dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan umum di jalan.

Baca Juga: Dishub Kota Depok Terkesan Membiarkan Angkot D 10A Bebas Kobok-obok Trayek D 08, D 09,

Terkait dengan hal ini Ketua Koprasi Salam Damai (KASAD), Agus Triyono, bersama ketua Koprasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (KODJARI), Wawan Hermawan, menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Dari isi dua surat tersebut, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, supaya bisa memberikan teguran kepada Dinas Perhubungan agar bisa menertibkan mobil Wuling Confero D.10A, yang sudah memasuki wilayah tempatnya mencari rezeki.

Dari pantauan media dilapangan. Terlihat mobil Wuling Confero D.10A masih saja berkeliaran bebas menggunakan route trayek jalur Terminal Depok, Jalan Margonda Raya, Jalan Kartini, Jalan Boulevard GDC, Jalan Abdul Gani Raya, Jalan Raden Saleh, Jalan Kemang, Jalan Divisi 1 Kostrad, Jalan Cilodong, Jalan Raya Bogor dan Terminal Jatijajar. Yang sebenarnya jalur tersebut milik D.08 dan D.09.

Melihat persoalan yang tidak kunjung di selesaikan, awak media mencoba menyambangi kantor Dinas Perhubungan yang ada di jalan Perhubungan No.50, Kelurahan/Jatimulya, Kecamatan/ Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Karena Kepala Bidang Angkutan (Kabid), Dinas Perhubungan Kota Depok, tidak ada di ruangan, akhirnya media hanya ditemui oleh Sain staf Kepala Bidang Angkutan.

Sain menjelaskan jika dirinya tidak mengetahui adanya persoalan tersebut, untuk lebih jelasnya bisa tanyakan langsung saja kepada Kepada Kabid Angkutan.

“Kepala Bidang Angkutan sedang sibuk dan banyak tugas di luar jadi tidak pernah ada diruangan,” jelas Sain saat ditemui di kantor Dishub, beberapa waktu lalu.

Sementara itu pihak penyedia angkutan Wuling Convert saat disambangi di kantor PT. Comuter Anak Bangsa milik mobil Angkutan Umum (Angkot) Wuling Confero D.10A yang beralamat di Ruko Cyber, Jalan Raya Kalimulya No.37, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Sampai berita ini di muat belum ada pihak Dinas Perhubungan dan juga PT. Comuter Anak Bangsa yang bisa memberikan keterangan yang jelas. (DN)

Tinggalkan Balasan