Di Hadapan Komisi III DPR, Jaksa Agung Paparkan Grand Strategy Kejagung 2025-2029

JAKARTA l Racikan.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyusun grand strategy atau garis besar rencana strategis kejaksaan yang berlaku 5 tahun ke depan berdasarkan Astacita Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Pada saat ini telah diundangkan UU no 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045 sebagai bentuk penjabaran. saat ini juga tengah dilakukan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional 2025-2029 dan juga rencana kerja pemerintah tahun 2025,” kata Burhanuddin saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Burhanuddin menjelaskan, Grand Strategy Kejaksaan pada tahun 2025-2029 sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Jaksa Agung nomor 74 tahun 2024 tentang Rencana Strategis Teknokratik Kejaksaan RI Tahun 2025-2029.

“Yaitu menjadikan kejaksaan sebagai pelopor penegak hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern,” ungkap Burhanuddin.

Berdasarkan hal tersebut, tutur Burhanuddin, kejaksaan telah menetapkan 5 langkah strategis.

“Pertama, memantapkan penegakkan supremasi hukum nasional yang berkeadilan, berkepastian hukum, serta memperkuat kehadiran restorative justice berdasarkan HAM; Kedua, memprioritaskan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh; Ketiga, penyelenggaraan penanganan perkara dan pelayanan publik agar senantiasa prima berbasis pada pemanfaatan teknologi informasi dan paralel; Keempat, melakukan penguatan tata kelola kejaksaan dalam rangka penegakkan hukum dan pelayanan publik; dan Kelima, memberikan aparatur kejaksaan yang menjadi panutan atau role model penegakkan hukum yang profesional dan berintegritas,” papar Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, rencana strategis kejaksaan pada tahun 2025-2029 adalah tujuan untuk mencapai sasaran meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dalam penegakkan hukum yang berkeadilan dan humanis.

“Diharapkan akan adanya keterpaduan penegakkan hukum demi meningkatnya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, berkemanfaatan, dan berlandaskan HAM,” tutup ST Burhanuddin. (***)

Tinggalkan Balasan