Desk Pemberantasan Judi Online Telah Terbentuk, Polri Siap Sikat Judol

JAKARTA l Racikan.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan saat ini Polri telah dibentuk Desk Penanganan Judi Online (Judol) sebagai upaya untuk memberhangus judol di Indonesia.

“Pada saat rapat pembentukan di Kemenko Polhukam diputuskan Kapolri menjadi Ketua Desk dan Ketua Harian adalah Kabareskrim,” kata Listyo saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Berdasarkan data terakhir triwulan 1-3, ungkap Listyo, kurang lebih ada perputaran Rp283 triliun.

“Oleh karena itu kami pun melakukan berbagai macam upaya mulai dari mengungkap kasus tersebut,” ujar Listyo.

Listyo menyebut, selama tahun 2020-2024 terdapat 9096 tersangka yang diamankan Polri terkait judol.

“Terdapat 5991 rekening, dan 68.108 situs kita matikan,” tutur Alumni Akpol 1991 ini.

Kemudian, lanjut Listyo, juga terjadi hal-hal yang menjadi perhatian bersama terkait modus-modus yang dilakukan pelaku kelompok judol.

“Mulai dari proses pemasarannya yang kemudian memanfaatkan influencer backlim situs pemerintah, broadcast, dan promosi di media sosial,” imbuh Listyo.

Listyo mengatakan, alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening, saat ini bergeser menggunakan payment gateway, QRis, dan E-Wallet.

“Dan sekarang juga bergeser menggunakan crypto,” tambah Listyo.

Listyo mengungkapkan, transaksi yang nominal awalnya menengah ke atas saat ini mulai bergeser menjadi masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Yang tadinya Rp100 ribu sampai Rp1 juta saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp10 ribu juga bisa bermain judol sehingga ini menyebabkan penyebaran dari pelaku ataupun masyarakat yang kemudian addict terhadap judol tersebut,” beber Listyo.

Listyo mengaku, pihaknya sempat kesulitan dalam upaya pemberantasan judol ini.

“Karena mereka memindahkan server-server yang tadinya di dalam negeri menjadi ke luar negeri. Ada beberapa negara yang kemudian menjadi tempat server mereka seperti Taiwan, Thailand, Kamboja, Filipina, dan Tiongkok di mana di negara-negara tersebut memiliki regulasi yang berbeda dengan Indonesia karena di sana judol dilegalkan,” papar Listyo.

Beberapa waktu lalu, tambah Listyo, Polri telah melakukan penegakan hukum terkait judol.

“Salah satunya yang kita proses di kasus suap 8278 kita mengungkap 2 payment gateway dengan total 10 tersangka dan aset yang kita sita Rp83,9 miliar ini masih terus kita kembangkan. Kemudian beberapa waktu lalu kami juga menangkap oknum-oknum di Komdigi yang terlibat terkait upaya mereka menjaga website judol agar tidak diblokir,” pungkas Listyo Sigit Prabowo. (***)

Tinggalkan Balasan