Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor Jalur Cepat di Polda Metro Jaya Nyaris Mencapai Sejutaan Rupiah

JAKARTA l Racikan.id – Masih banyak kasus percaloan yang sangat kental di bagian mutasi kendaraan bermotor baik roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Gedung TMC Polda Metro Jaya.

Pasalnya para wajib pajak yang hendak mengurus mutasi kendaraan baik antar provinsi maupun antar Samsat dinaungan Polda Metro Jaya kerap kali ditawarkan oleh oknum tak bertanggungjawab dengan maksud agar mutasi keluar dapat dipermudah dan cepat dalam pemprosesannya.

Salahsatu wajib pajak yang ditemui saat hendak mutasi kendaraan roda 4 ke daerah Jawa Tengah tercengang saat ditawari oleh oknum agar proses mutasi dipercepat dengan meminta imbalan sebesar Rp900.000 dengan masa waktu tunggu hingga 3 hari kalender.

“Saya mau mutasi mobil ke Jawa Tengah, mas, memakan waktu cukup lama. Tapi ada orang dalam yang menawarkan bisa bantu dengan waktu yang singkat,” kata wajib pajak yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (14/11/24).

Dari hasil penelusuran wartawan dilapangan ternyata benar ada upaya yang diduga percaloan dengan bantu mutasi ke provinsi lain atau dengan wilayah Samsat di Polda Metro jaya yang bervariasi.

Untuk jenis kendaraan R2 melalui biaya mutasi (nembak) yang diminta sekitar Rp450-500 ribu untuk antar Samsat Polda Metro Jaya, sedangkan kendaraan R4 diminta Rp650 ribu masih dalam wilayah yang sama.

Lain halnya dengan biaya mutasi antar Provinsi (antar Polda). Untuk kendaraan R2 biaya yang diminta Rp600 ribu, sedangkan R4 biaya yah dikeluarkan Rp950 ribu.

Persoalan ini akan menjadi polemik bagi wajib pajak dengan tawaran harga yang membumbung tinggi.

Dari ketentuan biaya mutasi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada aturan tersebut, biaya mutasi motor dikenakan tarif sebesar Rp150 ribu.

Namun, besaran itu belum termasuk biaya lainnya seperti penerbitan STNK baru, penerbitan BPKB baru, dan penerbitan TNKB baru.

Untuk penerbitan STNK baru, Anda dikenakan biaya Rp100 ribu, sementara biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp225 ribu, dan penerbitan TNKB Rp60 ribu.

Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi pendaftaran yang jumlahnya berbeda di masing-masing provinsi. (***)

Tinggalkan Balasan