JAKARTA l Racikan.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengaku, berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KP) Firli Bahuri (FB) Masih ditangan penyidik Subdit Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“(BAP) Masih ada,” kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/6).
Dia mengatakan, hingga Komisi BAP tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan lantaran masih ada kekurangan P (19).
“Kan masih ada kekurangan,” pungkas mantan Wakapolda Jogjakarta ini.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda.Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidk akan memecahkan kasus tersebut lantaran mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi di Kementan. Kini, kasusnya sudah disidangkan.
“Betul sekali (Rp1,3 miliar). Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana SYL sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya, beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan dimana SYL sebagai saksi dalam perkara a quo,” kata Safri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/6).
Safri menambahkan, saksi-saksi dalam kasus ininsudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Apa yang disampaikan oleh terdakwa SYL maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kita. Karena memang perkara yang ditangani penyidik KPK dengan yang dilakukan penyidikannya oleh penyidik Polda Metro Jaya itu ada irisan peristiwa pidana yang terjadi sebagaimana kemarin muncul di kesaksian terdakwa SYL itu sudah masuk ke dalam BAP terhadap terdakwa SYL,” jelas Safri.
Safri menegaskan, kasus tersebut sudah ditangani bersama Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.